Kitakini.news
- PT Multi Artha Semesta (AMS) selaku pemilik Apartemen dan Hotel Grand City
Hall (sebelumnya Grand Aston City Hall) digugat oleh Apul Simorangkir yang
mengklaim dirinya sebagai pemilik sah lahan yang berdiri di atasnya bangunan
tersebut.
Gugatan itu diketahui dalam persidangan lanjutan gugatan
melawan hukum yang digelar di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Kamis
(25/5/2023).
Persidangan yang diketuai majelis hakim Immanuel Tarigan itu
beragendakan penyerahan bukti pendukung dari para pihak berkaitan kepemilikan
lahan tersebut.
Setelah penyerahan berkas tersebut majelis hakim kemudian
menunda sidang hingga 9 juni 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan setempat
atau sidang lapangan. Sidang itu sendiri dihadiri Apul selaku penggugat dan
kuasa hukum PT Multi Artha Semesta (MAS) selaku tergugat.
Usai persidangan Apul menjelaskan bahwa perkara
960/Pdt.g/2022/PN Medan dirinya selaku penggugat mengatakan, sebelumnya mereka
sudah beritikad baik untuk mediasi dengan PT Multi Artha Semesta untuk
menanyakan dari mana asal muasal perusahaan itu bisa menduduki lahan dan
membangun hotel dan apartemen tersebut.
"Namun karena tidak ditanggapi, lalu kita mengajukan
gugatan. Atas gugatan itu sudah berjalan dan dalam perjalanan pemerintah Kota
Medan mengajukan diri sebagai penggugat intervensi karena dia merasa punya
kepentingan atas tanah itu bahwa itu tanahnya berdasarkan HPL nomor 4 tahun
2004," kata dia.
Selaku pemilik lahan, kata Apul, dalam sidang kali ini
pihaknya memberikan bukti untuk membantah HPL nomor 4 tanggal 27 April tahun
2004.
Selanjutnya Ia juga menjelaskan menurutnya Pemko Medan masuk
sebagai penggugat intervensi dikarenakan perjanjian antara PT MAS dan Pemko
Medan merupakan perjanjian hak pakai.
"Jadi didalam SK perjanjian itu kalau kita lihat lokasi
lahan yang dituangkan dalam perjanjian mereka di Pasar Ikan Kesawan bukan di
Balai Kota. Jadi apa yang dikatakan Pemko Medan kalau itu berdasarkan HPL itu
tidak ada, karena bukan disitu," tegasnya.
Selain itu, Apul juga mengajukan bukti terkait IMB yang
didirikan oleh PT ini. Menurutnya, IMB yang didirikan itu berdasarkan
perjanjian bukan kepemilikan atas tanah.
"Perjanjian itu kan bukan bukti kepemilikan atas tanah.
Itukan aneh. Seharusnya ya bukti kepemilikan atas tanah seperti sertifikat.
Apalagi, dalam perjanjian itu menyebutkan diperuntukkan untuk pertokohan dan
perdagangan bukan hotel. Jadi berbeda," ungkapnya.
Apul berharap kepada majelis hakim agar bersikap
seadil-adilnya, dalam status kepemilikan lahan tersebut. "Jika benar objek
itu milik mereka, nggak apa-apa kita kembalikan. Karena kita juga punya bukti
atas kepemilikan tanah itu," tukasnya.
Diketahui, Pemko Medan mengajukan Gugatan Intervensi pada 10
Januari 2023, mengatakan tanah yang telah berdiri Hotel & Apartment Grand
City Hall adalah milik Pemko Medan berdasarkan HPL No 4 tanggal 27 April 2004
atas nama Pemerintah Kota Medan seluas 9.588 m2 terletak di Jalan Balai Kota No
1 Kota Medan.
Dalam gugatan intervensi tersebut dikatakan Pemko Medan
melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT Multi Artha Semesta dengan cara BOT
(Built Operator Transfer) berdasarkan Perjanjian Kerjasama tentang Pembangunan
Restorasi, Pengembangan dan Pengelolaan Areal Balai Kota dan sekitarnya antara
Pemerintah Kota Medan dengan PT Multi Arta Semesta No: 640/2378, No:
009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004 dan berikut addendum perjanjian
dimaksud.
Gugatan Intervensi Pemko Medan menjadi fakta hukum baru
dimana Perjanjian Kerjasama dengan cara BOT dilakukan 19 Februari 2004
sementara HPL No 4 Pemko Medan tanggal 27 April 2004, sehingga HPL No 4 belum
ada tetapi sudah dilakukan Perjanjian Kerjasama No: 640/2378, No: 009/II/MAS/04
tanggal 19 Februari 2004.
Juga diketahui adanya fakta hukum baru dan terindikasi
tindak pidana korupsi atas Perjanjian Kerjasama/BOT Nomor: 640/2378, Nomor:
009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004 adalah sesuai Surat Keputusan Walikota
Medan No. 593/1020.K/2004 yakni:
Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan PT
Multi Arta Semesta (Tergugat) adalah pengembangan pertokoan/perdagangan, namun
kenyataannya yang dibangun hotel & apartemen.
Kemudian, Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Medan
dengan PT Multi Arta Semesta berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.1638 seluas ±
9.538 m2 terletak di Jalan Raden Saleh Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat,
kenyataannya berdasarkan Peta Geospal ATR/BPN Hak Pakai No.1638 terletak di
Pasar Ikan Kesawan, dengan luas ±490 m2 yang jaraknya ± 800 m dari tanah yang
digugat. Jadi BOT dilakukan bukan berdasarkan HPL No.4.
Perjanjian Kerjasama atau BOT tertanggal 19 Februari 2004
mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan pada tanggal 30 Juli 2004 sesuai
dengan Nomor 593/387, sehingga ada pemaksaan DPRD Kota Medan untuk menyetujui
karena BOT telah dilaksanakan.
Sehingga Perjanjian Kerjasama secara BOT Nomor: 640/2378,
Nomor: 009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004 tidak berkekuatan hukum dan Batal
Demi Hukum.
Kontributor: Abimanyu
Tulis Komentar