Kitakini.news
– Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendukung pembentukan Peraturan Daerah
(Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Perda tersebut diharapkan mampu melindungi
masyarakat yang tidak merokok menjadi perokok pasif dan mengurangi perokok
aktif.
Kebiasaan
masyarakat Sumut merokok cukup lama menjadi perhatian Edy Rahmayadi, setelah
dia berhenti total merokok di tahun 2005. Padahal sebelumnya, dirinya bisa
menghabiskan rokok delapan bungkus per hari.
“Saya
bisa habiskan rokok 8 bungkus perhari dulu, terutama setelah saya lulus dari
akademi, tahun 2005 saat pangkat saya Letkol saya benar-benar berhenti. Maka dari
itu sekarang saya kesal sama perokok, terutama yang tidak tahu tempat, sehingga
merugikan orang lain,” ujar Edy saat kegiatan Advokasi Perda KTR di Aula Raja
Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan,
Kamis (25/5/2023).
Hanya
saja, lanjut Gubsu, hal yang lebih penting dalam mengurangi perokok dan
melindungi masyarakat menjadi perokok pasif adalah implementasi di lapangan. Dibeberapa
daerah, merokok di ruang publik atau di dalam gedung merupakan hal yang lumrah.
“Ini
kebiasaan, kebiasaan yang buruk, jadi tidak cukup hanya dengan Perda dan tentu
kita tidak bisa menghapuskan 100 persen perokok, tetapi paling tidak kita bisa
menyelamatkan anak-anak kita. Kita bisa akali dengan menyediakan ruang merokok
yang tidak nyaman, denda besar kepada perokok yang melanggar atau cara lainnya,”
bebernya.
Sebagai langkah awal, Edy memerintahkan OPD untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di kantornya masing-masing. Selain itu, Gubsu juga ingin ini diterapkan di sekolah-sekolah melalui larangan merokok di sekolah termasuk untuk guru.
“Setelah
ini kita kumpulkan OPD, kepala sekolah juga untuk menerapkan kawasan tanpa
rokok, mustahil kalian larang anak didik kalau kalian sendiri merokok di depan
mereka,” tegasnya.
Sementara
itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengatakan ada 8
kabupaten/kota yang belum memiliki Perda/Perkada KTR di Sumut. Daerah tersebut
antara lain Kabupaten Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Barat,
Simalungun, Kota Gunung Sitoli dan Tanjung Balai.
“Masih
ada 8 daerah lagi yang belum ada Perda KTR di Sumut, ada Perda-nya saja masih
sulit, apalagi belum ada, karena itu kita mulai bergerak dari Perda,” ungkap Makmur.
Menurut
keterangan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM)
Eva Susanti ada peningkatan perilaku merokok pemula. Dari 7,20 persen tahun
2013 meningkat menjadi 10,7 persen di 2019 dan diprediksi meningkat ke angka 16
persen di tahun 2030.
“Prevalensi
perokok dewasa juga terus meningkat, sekitar 70,2 juta (34,5 persen) orang
dewasa Indonesia merokok sedangkan untuk rokok elektrik meningkat 10 kali lipat
dari tahun 2011 ke tahun 2021,” papar Eva.
Mirisnya,
berdasarkan data BPS tahun 2021 pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok 3
kali lipat lebih tinggi dari pada pengeluaran untuk protein. Data BPS
menunjukkan rokok peringkat kedua pengeluaran per kapita masyarakat perkotaan
19,69 persen untuk beras dan 11,3 persen untuk rokok kretek filter. Sedangkan
untuk pedesaan 23.79 persen untuk beras disusul rokok 10,78 persen.
“Masalah
ini semakin pelik karena tidak sedikit masyarakat yang sejatinya kurang mampu
malah mengalokasikan uangnya untuk rokok ketimbang protein atau gizi tambahan,”
pungkas Eva.
Redaksi
Tulis Komentar