Kitakini.news – Petugas menangkap
seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur berinsial R (23) di kawasan Tiban
Batam Provinsi Kepulauan Riau, akhir pekan lalu. Penangkapan ini hasil upaya
pengejaran kepada pelaku yang melarikan diri.
Pelaku sendiri merupakan warga Dusun IV Desa Seibaharu,
Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Sementara
korbannya adalah IS (14).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon dalam
keterangannya mengatakan bahwa pelaku yang sudah mereka tetapkan sebagai
tersangka melakukan aksi bejatnya itu di kamar rumahnya.
Modusnya, saat korban bermain di dekat rumahnya, pelaku
membujuk IS untuk masuk ke kamarnya.
Di kamar tersebut, pelaku melangsungkan perbuatan cabulnya
yang pertama pada 5 Oktober 2021.
Tidak hanya sampai di situ, pelaku kemudian berlaku serupa
kepada IS beberapa hari berikutnya.
Orang tua IS yang curiga adanya perubahan dalam prilaku
putrinya itu, kemudian menanyakan kondisi tersebut. Akhirnya ia pun mengakui
perbuatan R kepada dirinya.
Mendengar pengakuan itu, orang tua IS pun melaporkan itu ke
Polres Pelabuhan Belawan pada 31 Desember 2021.
Petugas pun mengejar dan menangkap pelaku yang melarikan
diri ke rumh kerabatnya di luar provinsi.
“Saat ini tersangka sedang diperiksa untuk penyidikan guna
melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum diserahkan ke Kejaksaan untuk
disidangkan hakim,” ucap Josua Tampubolon.
Kontributor: Desrin Pasaribu
Tulis Komentar