Merasa Diintimidasi, 9 Kadus di Langkat Ngadu ke TIM Hukum AMIN
Kitakini.news - Sejumlah Kepala Dusun (Kadus) di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) mengaku diintimidasi oknum kepala desa di daerah itu.
Baca Juga:
Para Kadus ini diintimidasi untuk mendukung salah satu calon legislatif DPRD Langkat.
Atas dugaan intimidasi tersebut, para Kadus mendatangi Tim Hukum Pasangan Calon Presiden Nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sumut, serta berharap dapat memberikan pendampingan hukum, untuk prihal ini.
Sebanyak 9 Kadus tersebut mendatangi Posko Tim Pemenangan Daerah AMIN Sumut di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Jumat (9/2/2024).
Kedatangan Supriadi bersama rekan-rekan Kadus lainnya untuk mendapatkan bantuan hukum bagi mereka, karena merasa diintimidasi oleh oknum Kepala Desa Tanjung Jati, untuk mendukung caleg DPRD Langkat berinisial EBS. Sementara oknum Kades yang diduga melakukan intimidasi itu berinisial AN.
"Kedatangan kami disini, dari Desa Tanjung Jati, karena kami diintimidasi, bahwasanya disuruh memilih salah satu calon DPRD Langkat," ujar Supriadi.
Supriadi mengatakan, ada sekitar 11 orang Kadus yang diintimidasi. Delapan Kadus masih aktif, sedangkan tiga orang lainnya sudah berhenti.
"Kepala dusun yang menjadi korban intimidasi oleh oknum kepala desa, ada yang sudah mengundurkan diri tiga orang, yang selanjutnya ada delapan orang, masih bertahan, menjadi kepala dusun," bebernya.
Lebih lanjut Supriadi mengungkapkan kalau mereka dipaksa untuk mengundurkan diri jika tidak mendukung Caleg tersebut.
Menurut Supriadi, intimidasi itu telah dilakukan AN sejak September 2023.
"Bentuknya apabila tidak mau melaksanakan tugas ini untuk mendukung EBS, maka kami harus mengundurkan diri sebagai kepala dusun. Selalu ngomong kayak gitu dari bulan September itu 2023," paparnya.
Supriadi pun berharap intimidasi yang diterima oleh para Kadus itu bisa diselesaikan. Untuk itu, mereka memilih mengadu ke Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Sumut.
"Harapan kami kalau bisa sejelas-jelasnyalah hukum itu membantu kami yang lemah ini, yang tertindas ini supaya ada keadilan sama kami," pinta Supriadi.
Sementara itu, Ketua THN AMIN Sumut Yance Aswin mengatakan pihaknya akan membantu para Kadus ini dalam mendapatkan pendampingan hukum.
Yance menduga intimidasi itu sudah masuk dalam kategori pidana.
"Jadi kita sudah mengidentifikasi dan kesimpulannya itu pidana umum," sebut Yance.
Yance menyarankan jika keberatan itu terus ada, maka dia berhak melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan terhadap apa yang dilakukan oleh oknum kepada desa tersebut.
"Tapi saya berupaya bagaimana hal ini bisa terselesaikan secara musyawarah mufakat. Karena mungkin saja ada hal-hal yang tidak tersampaikan tapi terjadi di lapangan," pungkasnya. (**)