Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Soal Masa Tenang dan Medsos
Kitakini.news -Masa tenang selama tiga hari sebelum waktu pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024 memasuki hari kedua. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh peserta kampanye untuk mematuhi jadwal tersebut, terutama soal penggunaan media sosial.
Baca Juga:
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly
Suhenty saat jumpa pers di kantornya, Minggu (11/2/2024), terkait langkah
mereka yang mengawasi aktif akun media sosial kampanye Pemilu yang terdaftar di
KPU, termasuk akun pribadi.
"Juga untuk memastikan akun media sosial
pribadi tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan," kata Lolly, dikutip dari Antara.news.
Hal itu karena, unggahan yang berbau fitnah,
hasutan dan adu domba, dapat masuk ke dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam periode masa tenang, 11-13 Februari 2024,
Bawaslu ingin memastikan seluruh akun media sosial yang terdaftar, sudah
diturunkan (unggahan). Sebab hal itu akan mausk dalam pelanggaran Pemilu. Termasuk
akun pribadi yang juga tak luput dari pengawsan.