Partai Ummat Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Galang Dana Untuk Bayar Pengacara
Kitakini.news – Partai Ummat melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setelah dinyatakan tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Gugatan tersebut dilayangkan, Jumat (16/12/2022)
setelah KPU menyatakan Partai Ummat yak lolos verifikasi faktual di 2 provinsi
yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Wakil Ketua Umum Partai Ummat,
Nazaruddin langsung menyampaikan surat keberatannya pada Ketua KPU Hasyim
Asy’ari.
Nazaruddin mengungkapkan bahwa
pihaknya dicurangi atas proses tersebut. Bahkan, menuding KPU di dua provinsi
tersebut melakukan upaya penjegalan.
Sebelumnya sore hari pasca
ditetapkan tak lolos, Ketua Majelis Syura Amien Rais menyatakan telah
mengantongi berbagai bukti untuk menunjukan kecurangan.
Amien beranggapan, ada pihak besar
yang sengaja menghalangi langkah Partai Ummat mengikuti pesta demokrasi 2024.
Pasalnya, lanjut Amien, selama ini
Partai Ummat dikenal sebagai partai politik (Parpol) yang kerap berseberangan
dengan pemerintah.
“Mungkin ya, karena itu maka telah
di-single out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan,” cetusnya.
Amien kemudian menunjuk Denny Indrayana untuk menjadi ketua tim advokasi dalam proses pengajuan gugatan sengketa.
Selain langkah hukum, upaya Partai Ummat untuk
melenggang ke Pemilu 2024 juga dilakukan dengan pengumpulan dana.
Nazaruddin menjelaskan, penggalangan
dana dilakukan pada para kader dan simpatisan Partai Ummat di Tanah Air.
"Bagaimana pun untuk
berperkara di Bawaslu juga butuh biaya. Artinya, kita harus (mendanai) pembina
hukum kita. Kita juga kemungkinan besar nanti harus mendatangkan para saksi,
ini kan semuanya butuh biaya. Sementara ini kan bukan partai yang banyak uang,"
paparnya melansir dari Kompas.com,
Sabtu (17/12/2022).
Dana yang diberikan pun beragam,
Nazaruddin mengungkapkan jumlahnya bervariasi dari Rp 20.000 hingga Rp1 juta.
Tak hanya itu, Nazaruddin juga mengklaim
telah mengantongi ratusan juta rupiah dari aksi tersebut. Nantinya, uang itu
juga bakal dipakai untuk membayar 30 lebih pengacara yang membantu proses
gugatan di Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai
Ummat, Denny Indrayana menjelaskan pihaknya telah membawa 57 alat bukti, serta
16 flashdisk yang mewakili 6.000 bukti yang telah dikumpulkan.
Denny mengungkapkan, bahwa pihaknya
juga membawa dokumen setebal 114 halaman, isinya terkait alasan mengapa Partai
Ummat mestinya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Diajukan juga bukti-bukti,
baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat,
termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk
diloloskan dalam verifikasi faktual," cetusnya.
Denny Indrayana merasa keputusan
KPU tidak adil dan keliru. Dalam pandangannya, KPU mesti menjaga independensi
dari pengaruh kelompok tertentu.
"Kami juga mencatat, bahwa
independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama,
agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk
kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja," tegasnya.
Adapun isu penjegalan Partai Ummat
dalam Pemilu 2024 pertama kali diungkap oleh Amien Rais dalam tayangan YouTube
Partai Ummat Official, Selasa (13/12/2022).
"Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024," kata Amien Rais.
Redaksi