Ada di DPT Tapi Tak Dapat Undangan, Pemilih Diminta Tunggu Jam 12 Siang
Kitakini.news - Seorang pemilih yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengaku harus berdebat dengan petugas KPPS akibat salah persepsi tentang jadwal mencoblos setelah pukul 12.00 WIB, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga:
Hal itu disampaikan M Iqbal Harahap yang mengaku dirinya tidak menerima formulir C Pemberitahuan mencoblos di TPS Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Pasalnya, ia telah memeriksa daftar DPT dan terdaftar di TPS tersebut.
"Nama saya terdaftar di (TPS) sini. Kemarin juga saya cari tahu, mereka bilang tidak ada. Makanya saya datang pagi, untuk mencoblos lebih awal, menunjukkan bukti terdaftar di DPT online," sebutnya.
Namun, katanya, petugas TPS mengatakan bahwa dirinya bisa mencoblos setelah pukul 12.00 WIB karena tidak ada undangan. Meskipun namanya sudah terdaftar dan menunjukkan KTP agar masuk daftar antrian.
"Logikanya sederhana, tidak dapat undangan atau formulir itu kan bukan kesalahan saya. Lantas kenapa seolah saya yang dihukum, harus menunggu jam 12 siang?," itu yang saya pertanyakan.
Atas kejadian itu, Iqbal mengaku langsung bertanya kepada penyelenggara Pemilu tentang kepastian mencoblos tanpa undangan.
"Saya dapat keterangan, bahwa jika sudah terdaftar di DPT online, bisa langsung dilayani," sebutnya.
"Saya khawatir, semua jadi salah persepsi bang. Yang saya dapat informasi, mencoblos setelah jam 12.00 WIB itu kan untuk daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus," katanya.
Berdasarkan itu, Iqbal pun mengaku telah dilayani dan mencoblos pada pagi hari. (*)