MK Datangi KPU Terkait Sengketa Pilpres 2024
Baca Juga:
"Karena begitu pengumuman dari KPU, maka itu lah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja," katanya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Dijelaskan Fajar, adapun materi diskusi antara MK dan KPU terkait kemungkinan penyelesaian sengketa Pilpres 2024, diharapkan MK dapat selesai sebelum atau setelah Idul Fitri.
Untuk itu, ditegaskan Fajar MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan sengketa-sengketa yang ada.
"Anggaplah tanggal 20 (Maret), (KPU) mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan tiga hari kerja. Berarti 20, 21, 22 langsung diregistrasi, langsung sidang. Lalu, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu nggak dihitung. Makanya nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya," terangnya.
Kecuali, sambung Fajar, KPU bisa menetapkan hasil pemilu kurang dari tanggal 20 Maret 2024.
"Bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum Lebaran," imbuhnya.
Diketahui KPU memiliki waktu untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara hingga 20 Maret 2024. Hasil rekapitulasi itu dihitung berjenjang secara manual di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi hingga 20 Maret 2024.
Dengan itu, sejak penetapan KPU RI, masing-masing tim pasangan calon memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK. Setelah diajukan, permohonan akan langsung diregistrasi dan disidangkan oleh MK, dengan maksimal 14 hari kerja.