Minggu, 22 Desember 2024

MK Datangi KPU Terkait Sengketa Pilpres 2024

Fitri - Senin, 26 Februari 2024 16:24 WIB
MK Datangi KPU Terkait Sengketa Pilpres 2024
Dokumentasi MK
Datangi kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Mahkamah Konstitusi (MK) bahas simulasi dan gambaran linimasa penyelesaian sengketa Pilpres.
Kitakini.news -Datangi kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Mahkamah Konstitusi (MK) bahas simulasi dan gambaran linimasa penyelesaian sengketa Pilpres. Juru bicara MK, Fajar Laksono menuturkan meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana, kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU.

Baca Juga:

"Karena begitu pengumuman dari KPU, maka itu lah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja," katanya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Dijelaskan Fajar, adapun materi diskusi antara MK dan KPU terkait kemungkinan penyelesaian sengketa Pilpres 2024, diharapkan MK dapat selesai sebelum atau setelah Idul Fitri.

Untuk itu, ditegaskan Fajar MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan sengketa-sengketa yang ada.

"Anggaplah tanggal 20 (Maret), (KPU) mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan tiga hari kerja. Berarti 20, 21, 22 langsung diregistrasi, langsung sidang. Lalu, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu nggak dihitung. Makanya nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya," terangnya.

Kecuali, sambung Fajar, KPU bisa menetapkan hasil pemilu kurang dari tanggal 20 Maret 2024.

"Bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum Lebaran," imbuhnya.

Diketahui KPU memiliki waktu untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara hingga 20 Maret 2024. Hasil rekapitulasi itu dihitung berjenjang secara manual di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi hingga 20 Maret 2024.

Dengan itu, sejak penetapan KPU RI, masing-masing tim pasangan calon memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK. Setelah diajukan, permohonan akan langsung diregistrasi dan disidangkan oleh MK, dengan maksimal 14 hari kerja.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Langkat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang

KPU Langkat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang

Sebanyak 277 Personel Gabungan Bertugas di Pengamanan Nataru 2024-2025

Sebanyak 277 Personel Gabungan Bertugas di Pengamanan Nataru 2024-2025

Satu Unit Rumah Permanen Hangus Terbakar Padangsidimpuan

Satu Unit Rumah Permanen Hangus Terbakar Padangsidimpuan

Jelang Nataru, Pemko Binjai Pantau Harga Pangan di Pasaran

Jelang Nataru, Pemko Binjai Pantau Harga Pangan di Pasaran

Tingkatkan Kesiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Ini Langkah KPU Medan

Tingkatkan Kesiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Ini Langkah KPU Medan

KPU Medan Fokus pada Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

KPU Medan Fokus pada Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

Komentar
Berita Terbaru