Rekapitulasi Suara di Tingkat Provinsi Sumut Dimulai
Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memulai pleno rekapitulasi suara pemilu 2024 tingkat provinsi, Senin (4/3/2024).
Baca Juga:
Pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara digelar di Hotel Le Polonia, Kota Medan. Dari 33 kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara, baru sekitar 16 KPU kota dan kabupaten yang telah menyelesaikan rekapitulasi di tingkatannya.
Sementara itu, 17 KPU kota dan kabupaten lain masih melakukan proses rekapitulasi.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan KPU kota dan kabupaten se Provinsi Sumut harus menyelesaikan rekapitulasi ditingkatannya paling lambat Selasa, 5 Maret 2024.
"Informasi sementara terkait dengan kegiatan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten kota adalah 16 KPU kabupaten kota yang telah menyelesaikan kegiatan yang dimaksud dan sisanya masih dalam proses," ujar Agus.
Dikatakannya, yang sudah selesai rekapitulasi misalnya ada KPU Siantar kemudian Tapanuli Selatan dan juga Karo dan beberapa lagi juga dalam perjalanan seperti dari Madina mereka sudah selesai dan dari jalanan untuk mengantarkan hasilnya.
Agus juga menegaskan jika KPU kota dan kabupaten belum menyelesaikan rekapitulasi ditingkatannya sampai besok, maka KPU tingkat kota kabupaten tersebut wajib membuat permohonan perpanjangan rekapitulasi kepada KPU Sumut.
"Kalau sesuai dengan jadwal ketentuannya untuk penyelesaian rekap di tingkat KPU kabupaten kota selambat-lambatnya 5 maret besok terakhir," pungkasnya. (**)