Diduga Penggelembungan Suara, KPU Riau Tunda Penghitungan Suara Caleg DPR RI di Kampar
Kitakini.news - Rekapitulasi suara calon legislatif (Caleg) DPR-RI ditinfkat Kabupaten Kampar, Riau ditunda karena adanya dugaan penggelembungan suara. Temuan dugaan penggelembungan suara ini disampaikan saksi Partai NasDem dalam rapat pleno KPU Riau, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga:
KPU Riau menunda penghitungan suara caleg DPR RI, khusus Kabupaten Kampar setelah muncul keberatan dari saksi Partai NasDem. Saksi mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara di 90 TPS.
Antara lain di TPS 1 Desa Tanah Datar, tertulis di dokumen C1 nol suara, namun di dokumen D hasil 75 suara. Kasus serupa juga terjadi di TPS 8 Sungai Agung, TPS 4 Pagaruyung, TPS 7 Mukti Sari dan TPS 5 Rimba Jaya, Kabupaten Kampar.
Sementara di Kabupaten Indragiri Hulu, ditemukan adanya pemilih tambahan di 10 TPS tidak sesuai domisili. NasDem minta KPU Riau membuka kotak suara 100 TPS di Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu.
Ketua KSN NasDem Riau, Indra Irianto, menegaskan jika terbukti adanya penggelembungan suara, NasDem mengajukan pemungutan suara ulang ke KPU berdasarkan laporan keberatan dan catatan khusus saksi.
Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Riau sempat diwarnai protes karena KPU membatasi jumlah saksi yang masuk ruangan hanya satu orang. Pleno rekapitulasi suara ini dikawal ketat ratusan anggota polisi dan satpol pamong praja. (**)