Transparansi dan Objektivitas: Penggunaan Sirekap dalam Pemilu dan Pilkada 2024
KPU, sebagai penyelenggara, menegaskan kewajibannya untuk transparan dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga:
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, dalam keterangannya di hadapan awak media, Selasa (23/4/2024), mengungkapkan, Sirekap awalnya dirancang untuk mempublikasikan foto formulir model C hasil, namun kini telah berkembang menjadi alat untuk mempublikasikan hasil perolehan suara dari tingkat TPS.
Namun, penggunaan Sirekap tidak luput dari sorotan kritis, terutama setelah disinggung oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi, menyoroti perubahan-perubahan dalam penggunaan Sirekap yang menimbulkan kekhawatiran akan isu liar di masyarakat.
MK menegaskan perlunya pengembangan teknologi Sirekap untuk memastikan transparansi dan validitas data, serta menyarankan agar pengelolaannya tidak dipegang langsung oleh KPU guna menjaga objektivitas.
Lebih lanjut, MK mengusulkan keterlibatan lembaga lain yang bukan penyelenggara pemilu untuk mengelola Sirekap.
Dalam rangka memperbaiki ke depan, audit oleh lembaga yang berkompeten diusulkan sebelum penggunaan Sirekap, seiring dengan upaya terus menerus untuk mengembangkan teknologi yang dapat dipercaya dan transparan bagi masyarakat.
Dengan demikian, penggunaan Sirekap dalam pemilu dan pilkada menjadi sorotan utama dalam memastikan integritas, transparansi, dan validitas dalam proses demokrasi, dengan upaya terus menerus untuk meningkatkan kualitasnya demi kepentingan bersama.*