KPU Medan Buka Pendaftaran Seleksi PPK, PPK Pilkada! ASN Boleh Ikut
Kitakini.news -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka pendaftaran badan Ad Hoc untuk tingkat kecamatan, yakni seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Baca Juga:
Pembukaan
pendaftaran ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah pada acara Sosialisasi
Tahapan Pembentukan PPK disalah satu Kota Medan, Selasa (23/04/2024).
Hadir
pada Sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Medan Divisi SDM dan Partisipasi
Masyarakat Bobby Niedal Dalimunthe dan Divisi Perencanaan data dan Informasi
Saut Haornas Sagala.
Dalam sambutannya, Mutia Atiqah mengatakan pendaftaran calon PPK untuk Pilkada Medan 2024 didasarkan pada berakhirnya masa jabatan petugas PPK Pemilu 2024 pada 4 April 2024 lalu."Masa kerja PPK Pemilu Legislatif 2024 lalu sudah berakhir pada 4 April 2024 lalu," ujarnya.
Mutia
mengimbau, bagi warga Kota Medan yang memenuhi persyaratan sebagai PPK untuk
secara aktif dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.
"Semakin
banyak yang daftar, semakin banyak juga 'warna' dan banyak pilihan juga bagi
KPU Medan untuk menentukan siapa ke depan yang akan menjadi PPK Pilkada Medan
2024," bebernya.
Sementara
Komisioner KPU Kota Medan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Bobby Niedal
Dalimunthe menjelaskan Seleksi PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap.
"Untuk
pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada
23 sampai dengan 29 April 2024," terangnya.
Masih kata Bobby, tak hanya bagi kalangan sipil, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki peluang untuk menjadi anggota PPK."ASN juga berpeluang mendaftar menjadi calon PPK dengan syarat mendapatkan izin dari atasannya," ungkapnya.
Menurutnya, seleksi PPK untuk Pilkada Medan dilaksanakan dengan sistem seleksi terbuka."Semua yang akan mendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/ , namun bagi yang mencamtumkan sudah pernah menjadi PPK pada pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah," tuturnya.
Lebih
lanjut Bobby menjelaskan, PPK yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu bisa kembali
mendaftar menjadi tenaga Ad Hoc untuk Pilkada 2024 mendatang. Kinerja terdahulu
mereka akan jadi bahan pertimbangan.
"Iya
masih bisa daftar karena metode seleksinya dilakukan secara terbuka. Pada Pemilu
2024 lalu memang terjadi beberapa persoalan yang terkait dengan loyalitas dan
lambatnya penyelenggara dalam memberikan laporan pertanggungjawaban dan hal itu
juga menjadi pertimbangan penting dalam perekrutan kali ini," paparnya.
Bobby
menegaskan, dasar pertimbangan perekrutan anggota Ad Hoc adalah tetap
mempertimbangkan kriteria SDM berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil.
Selain itu, memiliki kompetensi etik, organisatoris, leadership yang baik, dan
memiliki kemampuan teknis kepemiluan.
"KPU
akan tetap profesional dalam perekrutan dan tidak berpihak pada siapa pun.
Apabila ada pendaftar PPK memiliki masalah di pemilu sebelumnya, maka kinerja
mereka akan tetap dipertimbangkan," cetusnya.
Bobby
menambahkan, untuk pendaftaran kali ini KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada
Serentak 2024.
"Terkait
tahapannya KPU RI juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 terkait
juknis pembentukan PPK dan PPS," tukasnya.
Bobby
mengungkapkan KPU Medan akan menerima PPK sebanyak 105 orang yang terdiri atas
5 orang di 21 kecamatan.
"Seleksinya
nanti ada seleksi administrasi, tertulis, dan wawancara. Pada seleksi tertulis
nanti kemungkinan akan digunakan metode CAT seperti pada rekrutmen badan Ad Hoc
Pemilu 2024," pungkasnya. (**)