Ketum PASU Eka Ucapkan Selamat Kepada Prabowo dan Gibran
Kitakini.news -Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), Eka Putra Zakran Nasution SH MH mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pengumuman KPU-RI setelah mendengar hasil keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Sebelumnya, MK telah menetapkan
keputusan menolak dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Paslon Capres 01 dan
juga yang diajukan Paslon Capres 03.
Eka mengatakan, setelah dibacakan
putusan oleh MK berarti usai sudah semuanya, baik tanggal, waktu, proses dan
peristiwa pemilu yang telah dilangsungkan pada 14 Februari 2024 yang lalu.
"Setelah hasilnya diketahui dan
diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum, kemudian diberikan instrumen atau upaya
hukum oleh Negara melalui jalur jalur Yuridis Normatif di Mahkamah
Konsitusi," ucapnya kepada wartawan di Medan, Rabu (24/4/2024).
Maka dari itu, Eka Putra Zakran mengajak
semua masyarakat dan golongan untuk kembali bersatu dalam memperkuat persatuan
dan ukhuah silahturahmi.
"Maka tibalah hari ini, kita
sebagai anak bangsa rasa-rasanya agar menguatkan kembali, menjahit kembali
ukuwah silahturahmi sesama anak bangsa dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Walaupun
Berbeda Beda Tapi Tetap Satu Jua, artinya setelah dibacakan keputusan MK itu,
maka usai sudah semua tahapan dan semua proses atau semua upaya-upaya hukum
terkait dengan sengketa hasil pemilu khususnya pada pelaksanaan pemilu atau
Pilpres 2024 yang telah lalu," bebernya.
"Dengan sadar juga saya menghimbau
kepada kita semuanya seluruh anak bangsa, seluruh masyarakat Indonesia agar
dapat legowo, menerima semua keputusan, karena keputusan hari ini, merupakan
keputusan yang bersifat Final dan Binding, tidak ada lagi upaya-upaya hukum
yang dapat dilakukan diatasnya, karena kita harus yakin dan percaya bahwa Hakim
Mahkamah Konstitusi sebagai Benteng Keadilan yang terakhir, penjaga, atau pengawal
konstitusi merupakan para hakim yang memiliki integritas dan moralitas menjaga
dan mengawal konstitusi di Negara Republik Indonesia" papar Eka.
"Meskipun dipahami secara lahir dan
batin bahwa disana-sini ada rasa tidak puas terhadap keputusan yang diumumkan atau
yang ditetapkan oleh Hakim MK tersebut. Akan tetapi sebagai putra putri terbaik
bangsa, kita wajib menghormati keputusan lembaga yang menurut undang-undang
atau konstitusi kita bahwa MK merupakan lembaga hukum terakhir dalam rangka
menyelesaikan sengketa hasil Pemilu," terangnya
"Sebab itu sudah sewajarnya anak
bangsa menerima putusan tersebut, mari kita bangun kembali, kita jahit kembali,
kita kuatkan kembali ukuwah silahturahmi, jangan ada lagi provokasi, jangan ada
pecah belah lagi, mari kita bangun Indonesia lebih maju, lebih baik, dengan
semangat budaya ketimuran, saling hormat menghormati, tepa selera kemudian
santun, sopan dan memberikan kesempatan kepada Bapak Prabowo sebagai Presiden
dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden untuk memimpin Bangsa Indonesia
5 tahun ke depan berdasarkan konstitusi Republik Indonesia yang berlaku," tuturnya.
Eka juga mengajak kepada pemimpin
pemimpin agama, para ulama, para kiyai, pemimpin Ormas, pemimpin OKP, LSM dan
seluruh Komponen Anak Bangsa yang terkait didalamnya dapat memberikan
kesejukan, keteduhan, kepada semua pihak.
"Ini bukan kemenangan Ansih atau
pribadi dari Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka tapi juga
kemenangan seluruh Warga Republik Indonesia. Karena Bangsa Indonesia yang besar
ini tidak bisa terbelah atau terpecah hanya karena proses penyelenggaraan
Pemilu secara Konstitusional yang dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali.
Akan tetapi jauh lebih besar dari itu bahwa ada 280.000.000 jiwa anak bangsa
harus dapat dibina kemudian dapat di sejahterakan, baik itu ekonomi, pendidikan
dan kesehatan, dan itu harus dijamin, di jaga oleh Pemerintah Negara Republik
Indonesia yang berdaulat, khususnya untuk periode 2024-2029 dibawah
kepemimpinan Bapak H. Prabowo Subiyanto dan Mas Gibran Rakabuming Raka,"
pungkasnya. (**)