Jumat, 13 Desember 2024

Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024: Syarat, Cara, dan Jadwal

Fitri - Kamis, 25 April 2024 19:11 WIB
Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024: Syarat, Cara, dan Jadwal
Dokumentasi KPU RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran PPK secara nasional sejak 23 April 2024 untuk Pilkada 2024.
Kitakini.news -Pendaftaran badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) telah resmi dibuka. Pendaftaran ini bertujuan untuk membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran PPK secara nasional sejak 23 April 2024 untuk Pilkada 2024. Proses pendaftaran badan adhoc lainnya akan diumumkan kemudian.

Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 perlu mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran. Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran:

1. Berusia minimal 17 tahun.
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Memiliki integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
4. Tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun, terbukti dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
5. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
6. Mampu secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara.
8. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui tautan: [https://siakba.kpu.go.id/](https://siakba.kpu.go.id/). Registrasi akun diperlukan sebelum menggunakan SIAKBA.

Alternatifnya, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline di KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas persyaratan jika terdapat masalah dengan jaringan atau sinyal.

Jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024, termasuk PPK, PPS, dan KPPS, adalah dari Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Jadwal pembentukan badan adhoc lainnya seperti Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS akan diatur oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Secara keseluruhan, tahapan dan jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS: Menurut jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Raih 297.000 Suara, Keponakan Surya Paloh Menang Pilkada Kota Medan

Raih 297.000 Suara, Keponakan Surya Paloh Menang Pilkada Kota Medan

Pilkada 2024 Terindikasi Dimanipulasi, Emak-Emak Sumut Minta DPRD Bentuk Pansus

Pilkada 2024 Terindikasi Dimanipulasi, Emak-Emak Sumut Minta DPRD Bentuk Pansus

Hari Kedua, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilgubsu Dipastikan Selesai

Hari Kedua, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilgubsu Dipastikan Selesai

Selama Tahapan Pilkada, 43 Petugas Ad Hoc “Tumbang”

Selama Tahapan Pilkada, 43 Petugas Ad Hoc “Tumbang”

Ribuan Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih di Pilgub Sumbar

Ribuan Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih di Pilgub Sumbar

Ada Temuan Kasus ‘Orang Mati Mencoblos’ di Pilkada Mentawai

Ada Temuan Kasus ‘Orang Mati Mencoblos’ di Pilkada Mentawai

Komentar
Berita Terbaru