KPU Rohil Sosialisasikan Pecalonan Kepala Daerah Jalur Perseorangan
Kitakini.news -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Riau melakukan sosialisasi pencalonan kepala daerah jalur perseorangan untuk pilkada serentak tahun 2024.
Baca Juga:
Para
calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan sebanyak
37.191 dukungan yang tersebar di 9 kecamatan. Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan
atau independen akan dibuka Minggu (5/5/2024).
Ketua
KPU Rohil, Eka Murlan, mengatakan, pemenuhan persyaratan dukungan calon kepala
daerah di mulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
"Mereka
yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus bisa mengumpulkan sebanyak
37.191 dukungan yang tersebar di 9 kecamatan di Rokan Hilir," ujarnya.
Dikatakannya
selain itu calon perseorangan juga harus melampirkan surat pernyataan dukungan
yang disertai dengan materai.
Eka
menambahkan, sosialisasi ini sebelumnya juga sudah dilakukan pada bulan April
lalu melalui media hingga papan pengumuman kantor KPU. KPU Rohil siap membuka
ruang komunikasi bagi masyarakat yang terkendala dalam proses pencalonan jalur
perseorangan.
Dia
juga menyebutkan sesesuai dengan ketentuan PKPU 3 tahun 2017 perubahan nomor 1
tahun 2020 tentang pencalonan maka masyarakat yang ingin maju jalur
perseorangan itu harus dapat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir.
"DPT
Pemilu kita kemaren 437.539, jadi kalo diakumulasikan 8,5 persen itu sebanyak
37.191 dukungan tersebar di 9 kecamatan sesuai dengan ketentuannya 50 persen
jumlah kecamatan di daerah tersebut," papar Eka.
Selain
jalur perseorangan, calon kepala daerah juga bisa mencalonkan diri melalui
partai politik yang didukung sebanyak 9 kursi di DPRD.
Sosialisasi pencalonan kepala daerah jalur perseorangan berlangsung di ruang Media Center KPU Rohil. Dalam sosialisasi ini turut dihadiri organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, partai politik, forkopimda dan bawaslu.