Sebelum Dilantik, Calon Anggota DPRD Medan Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah menetapkan 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terpilih periode 2024 – 2029 dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat Anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 dilantik.
Baca Juga:
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menyampaikan bahwa seluruh
anggota dewan terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilantik pada Oktober 2024 mendatang.
"Ada persyaratan, bahwa Caleg terpilih ini yang 50 orang harus menyerahkan daftar LHKPNnya ke KPU Kota Medan dalam jangka waktu 21 hari sebelum masa pelantikan," ujar Mutia di Medan, Kamis (30/5/2024).
Kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ini berdasarkan surat KPU-RI Nomor 665 Tahun 2024 perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi calon terpilih.
Penetapan Caleg terpilih ini sebelumnya sempat ditunda karena adanya gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang dilayangkan oleh Partai Gerindra.
Penetapan Anggota DPRD Medan terpilih ini berdasarkan
peraturan KPU nomor 6 tahun 2024, tentang berakhirnya perselisihan hasil
pemilihan umum di Mahkamah Kontitusi dimana MK menyatakan menolak permohonan
sengketa dari Partai Gerindra. (**)

Keluarga Korban Kecelakaan Klarifikasi Pemberitaan Terkait Aksi Heroik TNI di Simalungun

Undangan Pernikahan Beredar, Maxime Bouttier-Luna Maya Sempat Putus

Geopark Meratus Resmi Masuk UNESCO Global Geopark

Jangan Pilih Kamar di Lantai Dasar Hotel

Hotman Paris Tawari Paula Jadi Aspri Khusus
