KPU, Bawaslu, DPR, Pemerintah dan DKPP Sepakat Gelar Pemilu Terbuka
Kitakini.news – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU-RI) komit menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang
(UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menggunakan sistem Pemilu
Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU Pemilu dan
dikuatkan oleh putusan MK RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Baca Juga:
Selain itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam negeri, KPU-RI, Bawaslu-RI dan DKPP-RI bersepakat pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum. Atas dasar tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (14/1/2023).
Selain itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan (Dapil). Daerah pemilihan DPRD Kabupaten, Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.
Doli mengungkapkan bahwa pihaknya juga menekankan kembali agar KPU-RI, Bawaslu-RI dan DKPP-RI dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, Mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang.
“Komisi II DPR RI mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekjen Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrative,” pungkasnya.
Sebelumnya Komisi II DPR-RI menggelarrapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU-RI, Bawaslu-RI, dan DKPP-RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).