Penjelasan Nikson Nababan Soal Pemanfaatan Dana PEN Saat Pimpin Taput
Kitakini.news -Sebagai catatan kecil, Tapanuli Utara (Taput) merupakan kabupaten di Indonesia yang indikator perekonomiannya selamat dari dampak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
Baca Juga:
Fasilitas pemerintah pusat berupa pinjaman dana Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) ikut berperan untuk itu.
Dr Nikson Nababan, Bupati Taput periode 2014-2024, mengatakan
kepada wartawan di Medan, Kamis (6/6/24), bahwa dana PEN saat itu memang
menjadi satu penyangga stabilisasi perekonomian Taput dalam terpaan pandemi.
"Taput, waktu itu juara 3 nasional penanganan Covid-19,
dapat hadiah dari pusat. Kemudian, ada dana PEN yang dikucurkan ke
daerah-daerah yang punya prestasi dan keuangan bagus melalui PT Sarana Multi
Infrastruktur (PT SMI), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," jelasnya.
Kabupaten Taput yang ketika itu sudah memperoleh predikat
keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) 6 kali berturut-turut, lanjut bupati
dua periode yang saat ini salah satu bakal calon (Balon) Gubsu, beruntung
memperoleh dana PEN sebesar Rp319.206.190.801 tahun 2020 dan Rp70.226.856.862
tahun 2021.
"Kita (Pemkab Taput – red) memang terbantu adanya dana
PEN. Pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan positif 1,5 % walaupun ada
perlambanan namun hampir semua daerah di Sumut pertumbuhanya minus. Dampak positif
paling dirasakan pada tahun 2023, di mana kemiskinan dan pengangguran berkurang
walaupun jumlah penduduk bertambah, serta kesenjangan sosial menipis,"
tuturnya.
Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan angka
kemiskinan di Kabupaten Tapanuli Utara menurun yakni dari 9,72 persen tahun
2021 turun menjadi 8,93 persen tahun 2022 dan turun lagi menjadi 8,54 persen
tahun 2023.
Begitu juga tingkat pengangguran terbuka menurun dari
1,54 persen tahun 2021 menjadi 1,07 persen tahun 2022 dan turun lagi menjadi
1,03 persen tahun 2023.
Menurutnya parameter kemiskinan dan pengangguran
berkurang di dalam pertumbuhan penduduk yang bertambah merupakan indikator
sangat positip dan mungkin tidak banyak daerah di Indonesia yang mencapai
parameter ini.
Banyak daerah yang meminjam dana namun dampaknya kurang
terasa. Namun Taput berhasil, kemiskinan dan pengangguran berkurang saat
pandemi.
Nikson memaparkan awalnya informasi kepada pihaknya dana
PEN bukan pinjaman, melainkan dikucurkan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Namun ketika pencairan atau setelah vendor berjalan, dalam rapat dengan Kementerian
Keuangan dan PT SMI, dana ini dibuat menjadi pinjaman, meski tidak dikenakan
bunga.
Nikson mengatakan PT SMI dan Kemenkeu menyatakan dana
alokasi umum (DAU) Taput akan ditambah untuk membayar pinjaman PEN itu.
"Memang betul ditambah, namun pengeluaran Pemkab dari DAU
itu juga bertambah akibat beban baru lainnya, seperti untuk P3K, sehingga
dihitung dengan pengembalian dana PEN, Pemkab tidak sanggup dan tetap juga
terpaksa dilakukan rasionalisasi dan refocusing," jelasnya.
Tentang detail pinjaman, Nikson merincikan bahwa jumlah
pinjaman PEN tahun 2020 sebesar Rp319.206.190.801 dimana tidak dikenakan bunga,
namun hanya dikenakan biaya provisi 1 persen diawal pinjaman sebesar
Rp3.192.961.908 serta biaya pengelolaan sampai dengan akhir pinjaman sebesar
Rp3.360.152.790.
Adapun pembayaran pokok pinjaman dilakukan melalui pemotongan DAU oleh
Kementerian Keuangan sebesar Rp4.433.419.671 setiap bulan dimulai Januari
2023," jelasnya.
Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp70.226.856.862, dimana
pembayaran pokok, bunganya, biaya pengelolaan dan biaya provisi dibayarkan dari
APBD Kabupaten Tapanuli Utara. Total bunga yang harus dibayarkan sampai dengan
akhir pinjaman sebesar Rp10.793.729.849 dan biaya pengelolaan sebesar Rp460.459.687
serta biaya provisi dibayarkan di awal pinjaman sebesar Rp702.268.569.
Adapun pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp.
1.300.497.453 dibayarkan setiap bulan dimulai Juni 2022 dan untuk pembayaran
bunga disesuaikan pembayarannya sesuai dengan tagihan dari PT. SMI (tiap
bulan).
Sehingga apabila ditotal keseluruhan utang PEN Tahun 2020
dan PEN Tahun 2021 adalah sebesar Rp407.941.720.466.
Lebihlanjut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten
Tapanuli Utara juga tetap berupaya untuk bermohon kepada pemerintah pusat agar
diberikan keringanan atas pinjaman PEN Tahun 2020 melalui Surat Bupati Nomor
910/0896/5-2.1/XI/2023 tanggal 30 November 2023 hal Permohonan Pemutihan/
Penghapusan Pembayaran Pinjaman PEN Tahun 2020.
"Jadi sudah dua kali saya menyurati Menteri Keuangan agar
dana PEN tidak perlu dipulangkan karena telah dimanfaatkan dan berhasil sebagai
penyangga pemulihan ekonomi atau jika dipulangkan maka DAU harus ditambahkan
dengan perhitungan-perhitungan rinci untuk kemampuan mengembalikan dana PEN
tersebut," jelasnya.
Adapun yang menjadi landasan hukum pinjaman dimaksud
yaitu PMK Nomor 105/PMK/07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk
Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK
Nomor 43/PMK/07/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 105/PMK/07/2020 tentang
Pengelolaan Pinjaman PEN.