Selasa, 02 Juli 2024

Tim Dolly Pasaribu- Ahmad Buchori Dilapor ke Polres Tapsel

Efendi Jambak - Rabu, 26 Juni 2024 18:30 WIB
Tim Dolly Pasaribu- Ahmad Buchori Dilapor ke Polres Tapsel
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Warga saat melapor ke Mako Polres Tapanuli Selatan.

Kitakini.news -Puluhan warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan melaporkan tim pasangan bakal calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Bacalon Wakil Bupati Ahmad Buchori ke Polisi, Selasa (25/6/2024) malam.

Baca Juga:

Laporan Polisi (LP) tersebut menyangkut dugaan pemalsuan tandatangan dan pembuatan keterangan palsu pada lembar bukti dukungan terhadap pasangan Bacabup-Bacawabup Tapsel jalur perseorangan/independen.

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah NHT dan SS, dua orang perempuan yang dihunjuk Bacabup Dolly Pasaribu dan Bacawabup Ahmad Buchori sebagai penghubung atau Liaison Officer (L.O) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel.

Pantauan di lapangan sekitar pukul 23.00 WIB, puluhan massa didampingi Ketua Komisi A DPRD Tapsel Irman Siregar dan Anggota DPRD dari Dapil Kecamatan Marancar, Rocky A.P Gultom, mendatangi KPU Tapsel di Desa Situmba, Kecamatan Sipirok.

Awalnya, Irman dan Rocky yang didatangi warga Kecamatan Marancar. Minta didampingi ke KPU Tapsel, untuk memastikan apakah benar terdaftar sebagai pendukung Dolly-Buchori seperti yang ada di webwww.infopemilu.kpu.go.id.

"Kami tidak pernah memberi dukungan ke Dolly-Buchori. Tetapi tiba-tiba tercatat resmi sebagai pendukung. Kami ingin KPU Tapsel menunjukkan secara jelas apakah benar kami tercatat sebagai pendukung," terang Hakim dan Emmida.

Kehadiran puluhan massa yang keberatan dicatut namanya itu disambut Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar bersama komisioner Efendi Rambe, Khoirun Sholih Harahap dan Fany Daulat Siregar. Selanjutnya dialog digelar di teras depan kantor KPU.

Kepada KPU Tapsel, massa meminta data bukti dukungan Bapaslon jalur perseorangan dibuka dan ditunjukkan apakah ada nama mereka. Kemudian meminta nama orang yang memasukkan data tersebut dan apa jabatannya.

Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar menyebutkan, yang memasukkan data bukti dukungan pasangan Bacabup dan Bacawabup ke aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (SILON) pastinya adalah Bacabup dan Bacawabup ataupun timnya.

Untuk memasukkan data ke SILON, adalah wajib harus menyertakan tandatangan dan identitas pendukung. KPU Tapsel sama sekali tidak mengetahui apakah tandatangan dan data itu palsu atupun dipalsukan.

"Kami hanya melakukan verifikasi administrasi terhadap data yang dimasukkan Bacabup-Bacawabup ataupun timnya ke aplikasi SILON. Apakah tandatangan dan data iu palsu ? Itu bukan ranah kami untuk membuktikannya," terang Zulhajji.

Tentang permintaan membuka SILON untuk memeriksa apakah data warga yang hadir di KPU Tapsel ini terdaftar sebagai pendukung Bapaslon. Zuhajji mengatakan saat ini aplikasi SILON dikunci karena sedang tahap verifikasi faktual di lapangan.

"SILON sedang dikunci saat ini. Mari kita buka saja web resmi KPU, karena hasilnya sama dengan SILON. Teman-teman, tolong dibantu saudara-saudara kita ini," pinta Zulhajji.

Selanjutnya, komisioner KPU Tapsel Khoirun Sholih Harahap dan dua staf sekretariat menuntun massa cara membuka webwww.infopemilu.kpu.go.iddi Handphone (HP) masing-masing. Kemudian memasukkan NIK dan lakukan pencarian.

Sementara komisioner Efendi Rambe, di depan massa, membuka laptopnya dan mengetik NIK beberapa massa yang hadir itu diwww.infopemilu.kpu.go.id. Ternyata nama orang- orang yang keberatan itu tercantum sebagai pendukung Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori.

Kepada massa yang mulai ribut karena tidak terima dicatut sebagai pendukung Dolly-Buchori. Ketua KPU Tapselmenegaskan, bahwa yang memasukkan data ke SILON adalah Bapaslon. Data bisa masuk dan lolos verifikasi, karena ada tandatangan si pendukung.

KPU Tapsel mengetahui data pendukung telah dimasukkan ke SILON, karena didatangi dan diberitahu oleh NHT dan SS yang merupakan narahubung (L.O) pasangan Bacabup Dolly Pasaribu dan Bacawabup Ahmad Buchori.

Selanjutnya massa dari Kecamatan Marancar yang diangkut dua mobil dan tiga kereta itu menuju salah satu rumah makan. Di sana mereka menyiapkan sejumlah berkas serta bukti gambar dan vidio penjelasan Ketua dan anggota KPU Tapsel.

Sekira pukul 18:00 WIB, massa bergerak ke Polres Tapsel untuk membuat Laporan Polisi tentang pemalsuan tandatangan dan pemalsuan keterangan. Terlapornya adalah NHT dan SS yang merupakan L.O Bacabup-Bacawabup, Dolly-Buchori.

Laporan diterima Kepala SPKT Aiptu Saiful Husni Hasibuan, dan mencatatnya dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/B/224/VI/2024/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/POLDA Sumatra Utara.

Pada laporan Mara Uten Tanjung disebutkan, telah melaporkan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Undang Undang No.1 tahun 1946 tentang KUHP. Kemudian pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit Tipidum Satreskri, tercatat bahwa terlapornya adalah NHT dan SS.

Di halaman Polres Tapsel, massa mengabadikan vido yang menyatakan bahwa warga Kecamatan Marancar telah melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dan pemalsuan keterangan dukungan Bacabup-Bacawabup Tapsel.

Kemudian pada akhir vidio itu mereka mengajak para korban di kecamatan lainnya untuk berani membuat laporan ke Polisi. "Jangan Takut !" tegas mereka secara bersama-sama.

Sehari sebelumnya, masyarakat dua kecamatan telah mendatangi Polres Tapsel. Mengajukan permohonan perlindungan hukum karena tanda tangan mereka telah dipalsukan dan dipakai untuk mendukung Dolly-Buchori.

Atas kejadian ini, Armen Sanusi Harahap dan Sri Mila Utami dari kecamatan Angkola Timur, memohon perlindungan hukum kepada Polres Tapsel.

Sedangkan Abdul Somad dan Fitriani Siregar dari Kecamatan Batang Angkola membuat pengaduan ke Polres Tapsel karena tandatangan dan keterangannya telah dipalsukan menjadi pendukung Dolly-Buchori. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
HUT Kota Medan ke-434. Rahudman Harahap: Refleksi Perjalanan dan Visi Maju untuk Masa Depan

HUT Kota Medan ke-434. Rahudman Harahap: Refleksi Perjalanan dan Visi Maju untuk Masa Depan

Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif

Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif

KPU Samosir Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12

KPU Samosir Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12

KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024: Minimal 30 Tahun!

KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024: Minimal 30 Tahun!

Swadaya Sendiri, Warga Buat Spanduk Dukung Rudy Hermanto Maju Pilkada Medan

Swadaya Sendiri, Warga Buat Spanduk Dukung Rudy Hermanto Maju Pilkada Medan

Dihadapan Mahasiswa, Rahudman Harahap Paparkan Strategi Ciptakan Medan Bermartabat

Dihadapan Mahasiswa, Rahudman Harahap Paparkan Strategi Ciptakan Medan Bermartabat

Komentar
Berita Terbaru