Selasa, 02 Juli 2024

KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024: Minimal 30 Tahun!

Fitri - Minggu, 30 Juni 2024 21:37 WIB
KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024: Minimal 30 Tahun!
Instagram @kpu_ri
Ketua KPU, Hasyim.
Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan syarat usia bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA).

Calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025. Ketua KPU Hasyim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/6/2024) menyampaikan tiga kerangka hukum terkait hal ini: amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2, Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan di UU Pilkada, dan Ketentuan tentang Pelantikan Serentak.

Baca Juga:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," katanya mengutip hasil putusan MA.

Adapun ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada ditegaskan dalam Pasal 201 ayat (7), yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Sedangkan ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada termuat dalam Pasal 164A, yang berbunyi:

(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.

(2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode sebelumnya yang paling akhir.

Pasal 165:

Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dengan Peraturan Presiden.

Dalam kerangka hukum tersebut, diketahui bahwa Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020, yaitu '...hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024', harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sebagaimana dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Presiden.

KPU RI kemudian mengambil kesimpulan, salah satunya menyebutkan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun per 1 Januari 2025.

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," kata Hasyim.

Dengan putusan ini, KPU berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkada 2024 dapat mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, guna memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Demo Bawaslu Sumut Tuntut Pencopotan Ketua KPU Labusel

Mahasiswa Demo Bawaslu Sumut Tuntut Pencopotan Ketua KPU Labusel

Petugas Pantarlih Lakukan Coklit ke Rumah Rahudman Harahap

Petugas Pantarlih Lakukan Coklit ke Rumah Rahudman Harahap

HUT Kota Medan ke-434. Rahudman Harahap: Refleksi Perjalanan dan Visi Maju untuk Masa Depan

HUT Kota Medan ke-434. Rahudman Harahap: Refleksi Perjalanan dan Visi Maju untuk Masa Depan

Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif

Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif

KPU Samosir Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12

KPU Samosir Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12

Swadaya Sendiri, Warga Buat Spanduk Dukung Rudy Hermanto Maju Pilkada Medan

Swadaya Sendiri, Warga Buat Spanduk Dukung Rudy Hermanto Maju Pilkada Medan

Komentar
Berita Terbaru