Siapa Berpeluang Menjadi Komisioner KPU RI Gantikan Hasyim Asy'ari Yang Dipecat Karena Asusila?
Kitakini.news - Pasca keluarnya hasil sidang Dewan Kehormatan Penyekenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim As'yari sebagai Ketua, sekaligus Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), ada 7 nama masuk dalam daftar antri yang akan mengisi posisi Hasyim Asy'ari sebagai Komisioner.
Baca Juga:
Ke-7 nama tersebut merupakan calon yang namanya ikut diserahkan Tim Seleksi KPU RI kepada Presiden Joko Widodo pada Januari 2022 lalu bersama 7 nama calon yang saat ini duduk sebagai Komisioner KPU RI.
Calon Komisioner pengganti Hasyim Asy'ari untuk sisa masa jabatan yang tersisa 2024 hingga 2027 tersebut adalah :
1. Dahliah;
2. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
3. Iffa Rosita;
4. Iwan Rompo Banne;
5. Muchamad Ali Safa'at;
6. Viryan;
7. Yessy Yatty Momongan;
Para calon pengganti tersebut memiliki latar belakang akademisi dan pengalaman dibidang kepemilikan yang cukup mumpuni. Untuk mengetahui latar belakang calon pengganti Hasyim Asy'ari yang "dipecat" karena kasus asusila yang dilaporkan oleh Petugas Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial ACT, berikut profil masing-masing calon yang Kitakini.news kutip dari berbagai sumber :
1. Dahliah
Dahliah pernah menjabat sebagai anggota KPU DKI Jakarta periode 2008 hingga tahun 2013, bahkan diakhir masa jabatannya di tahun 2012 hingga 2013, Dahliah menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.
Dari tahun 2018 menjabat Ketua Network for Indonesia Democratic Society atau Netfid sampai sekarang. Selain itu, Dahliah juga pernah menjadi Project Officer, Governance Unit United Nations Development Program (UNDP Indonesia).
Pendidikan terakhir Dahliah adalah Pasca Sarjana Hubungan Internasional The University Of Nottingham Inggris. Dia juga banyak terlibat di organisasi, seperti menjadi Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia DKI Jakarta, PW Fatayat NU DKI Jakarta, anggota KIPP Jakarta, Pemantau Pemilu ANFREL dan Anggota Bidang Dialog Antar Agama Forum Kebersamaan Generasi Muda Jakarta (FKGMJ) serta Ketua Corps PMII Putri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Ibnu Chaldun Jakarta periode 1996-2000
2. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Mantan anggota KPU RI PAW dari 15 April 2020 hingga 2022 ini, juga sudah malang melintang di dunia kepemiluan. Sejak 2008-2013 menjadi Anggota KPU Bali, lalu menjadi Ketua KPU Bali pada periode 2013-2018 dan kemudian menjadi anggota Bawaslu Bali dari 2018-2020. Dewa pernah menjadi Direktur Edutec Training Center (ETC) Denpansar dan Direktur Lembaga Pelatihan Teknologi Informasi dan Manajemen (LPTIM) Ganesha Guru, Denpasar.
Dewa juga terlibat di sejumlah organisasi, yakni GMNI Yogyakarta, Pengurus Pusat PA GMNI, Fasilitator Pengembangan Kreativitas (PIPK) dna pernah menjadi Wakil Sekretaris Pusat Kajian Hindu (The Hindu Centre).
3. Iffa RositaIffa
Iffa merupakan mantan anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur periode tahun 2019 hingga 2023. Sebelumnya, Iffa merupakan anggota KPU Kota Bontang periode 2014-2019. Dia juga pernah menjadi pegawai honorer Pemkot Bontang di Dinas Kesehatan dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat.
Pendidikan terakhir Iffa adalah S2 Program Pasca Sarjana Universitas Mulawarman, Samarinda. Iffa banyak terlibat di organisasi tingkat wilayah Bontang, seperti Kerukunan Wanita Sempekat Keroan Kutai Kota Bontang (KW SK3B), Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Bontang, Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Kota Bontang, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bontang, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Bontang, PD Aisyiyah Kota Bontang, dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Bontang. Iffa juga pernah menjadi anggota Ikatan Remaja Muhammadiyah Samarinda dan Ketua Bidang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Samarinda.
4. Iwan Rompo BanneIwan Rompo
Merupakan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dari 2013 hingga 2023 mendatang. Sebelumnya, dia merupakan dosen FISIP Universitas Haluoleo (Unhalu), Kendari periode 2006-2013. Pendidikan terakhir adalah magister FISIP Unhalu. Iwan penah menjadi Sekretaris Umum Badan Perwakilan Mahasiswa FISIP Unhalu Periode 1997-1998 dan Ketum Senat Mahasiswa FISIP Unhalu periode 1998-2000.
5. Muchamad Ali Safa'at
Muchamad Ali Safa'at seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur sejak tahun 1999. Saat ini, Ali menjadi Dekan FH UB dari 2019 hingga 2023. Dia pernah menjadi staf ahli Mahkamah Konstitusi periode 2006-2010. Pendidikan terakhir adalah doctor hukum dari Universitas Indonesia. Ali pernah menjadi Ketua HMI Komisariat Hukum Universitas Brawijaya tahun 1998 dan Presidium KAHMI MD Kota Malang periode 2016-2017.
6. Viryan
Viryan menjabat sebagai Anggota KPU RI periode 2017-2022. Sebelumnya, Viryan menjadi Anggota KPU Provinsi Kalbar Tahun 2013-2017, Ketua KPU Kota Pontianak Tahun 2008-2013, dan Anggota KPU Kota Pontianak Tahun 2003-2008. Ia juga pernah menjadi Komisaris Line Media Communication Tahun 2005-2015, Dosen Luar Biasa IAIN Pontianak Tahun 2001-2013 serta Pendiri dan Direktur Dompet Ummat Tahun 2001-2013.
Pendidikan terakhir Viryan adalah Magister Manajemen Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak. Sejumlah organisasi yang pernah diikuti Viryan adalah pernah Ketua Umum KAHMI Kota Pontianak, 2009-2014; Presidium KIPP Kota Pontianak, 2004-2009; Ketua Umum HMI Cab. Pontianak, 2000-2001; Koordinator Monev Komite Pemantau Pemilu (KPP) HMI Cabang Pontianak, 1999; Koor. Forkom SMPT Se-Kalimantan, 1998; dan Ketua Umum SMPT Univ. Tanjungpura, 1997-1999.
7. Yessy Yatty Momongan
Yessy Yatty merupakan mantan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara periode 2018-2023. Sebelumnya, dia merupakan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara periode 2013-2018. Dia juga menjadi anggota TPD DKPP sejak 2018 hingga 2022. Pada periode 2003-2008, Yessy menjadi anggota KPU Kabupaten Minahasa. Pendidikan terakhir Yessy adalah S2 Universitas Sam Ratulangi
(Unsrat) Manado. Pengalaman organisasi Yessy adalah Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Minahasa periode 2011-2014 dan Anggota GMKI Cabang Tomohon Tahun 1998.
Dari ke-7 calon ini, satu diantara mereka juga akan langsung ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai pengganti antar waktu (PAW) bersamaan dengan pelaksanaan putusan DKPP yang diamanahkan harus dijalankan selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan DKPP dibacakan.