Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan DKPP, Berkas Pemberhentian Ketua KPU Masih Proses
Kitakini.news - Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo mengungkapkan bahwa Pemerintah menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) prihal pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Baca Juga:
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu," ujar Kepala Negara melansir dari laman resmi Setkab.go.id, Jumat (4/7/2024).
Hal ini dikatakan Presiden Jokowi merespon keputusan DKPP yang menyatakan Hasyim Asy'ari bersalah karena terbukti melakukan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda.
DKPP pun memberhentikan Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU dalam putusan yang dibacakan pada sidang putusan terbuka, Rabu (3/7/2024)
Menurut Jokowi, pemerintah akan
terus mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan
diselenggarakan, Rabu (27/11/2024) mendatang. Sebab, itu sangat penting untuk
memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil bagi seluruh rakyat
Indonesia.
"Pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada tetap berjalan
dengan baik, lancar nantinya, jujur, dan adil," tutur Jokowi.
Jokowi juga menerangkan, bahwa berkas terkait pemberhentian Ketua KPU saat ini masih dalam proses. "Keppres belum masuk ke meja saya," imbuhnya. (**)