Persiapan PSU untuk Calon DPD RI Dapil Sumbar, Ini Persiapan KPU Padang

Kitakini.news -Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu malam terus melakukan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Suara Ulang Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Baca Juga:
Kegiatan tersebut merupakan
bentuk persiapan KPU, menjalankan tahapan Pemilihan Suara Ulang yang
diagendakan Sabtu tanggal 13 Juli 2024 nanti.
Lebih dari 200 orang warga
yang tinggal di sekitar gudang KPU di kawasan Koto Pulai, Kecamatan Koto
Tangah, Kota Padang, dikerahkan untuk melipat surat suara, kegiatan ini
merupakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang, calon anggota DPD
Sumatera Barat, yang tinggal 4 hari lagi.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri
Putra, Selasa (9/7/2024), mengatakan sebanyak 666.000 lebih surat suara, sesuai
jumlah daftar pemilih tetap kota Padang, dilipat sejak Sabtu malam.
Dikatakannya, pengerjaan
pelipatan surat suara ini, dibagi perkelompok, masing masing tiga orang untuk
melipat 2.000 surat suara, untuk satu sift. Kegiatan ini dimulai pukul delapan
pagi, sampai pukul 12 malam.
Dorri menambahkan tak hanya
melipat, petugas juga melakukan penyortiran surat suara yang tidak layak,
seperti cetakan buram, tidak jelas atau robek.
Dari 80 persen surat suara
yang sudah siap dilipat dan disortir, hanya sebagian kecil yang ditemukan tidak
memenuhi syarat.
Usai pelipatan, KPU akan
menyiapkan kotak suara, bilik suara serta kelengkapan pencoblosan serta
kelengkapan administrasi lainnya.
Dijadwalkan, tanggal 11
hingga 12 Juli, pendistribusian kelengkapan pemungutan suara, sudah sampai di
semua TPS yang ada di kota Padang.
Dorri juga menyatakan empat
hari menjelang hari pemungutan suara tanggal 13 juli 2024, semua kelengkapan
pencoblosan sudah sampai di gudang KPU.
Setiap kegiatan mulai dari
kedatangan kelengkapan dan surat suara, pelipatan, hingga pendistribusian,
dikawal petugas keamanan dari Polresta Padang, serta Badan Pengawas Pemilu Kota
Padang.
Pemilihan suara ulang calon DPD ini dilakukan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan KPU, melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat. Hasil pemilu DPD 14 Februari lalu, dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Nasdem Desak Usut Dugaan Politik Uang Menjelang PSU di Siak

KPU Beri Penghargaan ke Polres Padangsidimpuan atas Kolaborasi pada Pilkada 2024

Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik Tajam, Dinilai Aneh dan Janggal oleh Pakar Hukum

Penrad Soroti MBG, Mulai Dari Dugaan Keracunan Hingga Potensi Korupsi

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Siak di 3 TPS
