Rabu, 16 April 2025

Persiapan PSU untuk Calon DPD RI Dapil Sumbar, Ini Persiapan KPU Padang

Azzaren - Rabu, 10 Juli 2024 15:03 WIB
Persiapan PSU untuk Calon DPD RI Dapil Sumbar, Ini Persiapan KPU Padang
Teks foto : Sebanyak 666.000 lebih surat suara, sesuai jumlah daftar pemilih tetap kota Padang, dilipat sejak Sabtu malam. (Andi)

Kitakini.news -Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu malam terus melakukan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Suara Ulang Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Baca Juga:

Kegiatan tersebut merupakan bentuk persiapan KPU, menjalankan tahapan Pemilihan Suara Ulang yang diagendakan Sabtu tanggal 13 Juli 2024 nanti.

Lebih dari 200 orang warga yang tinggal di sekitar gudang KPU di kawasan Koto Pulai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dikerahkan untuk melipat surat suara, kegiatan ini merupakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang, calon anggota DPD Sumatera Barat, yang tinggal 4 hari lagi.

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, Selasa (9/7/2024), mengatakan sebanyak 666.000 lebih surat suara, sesuai jumlah daftar pemilih tetap kota Padang, dilipat sejak Sabtu malam.

Dikatakannya, pengerjaan pelipatan surat suara ini, dibagi perkelompok, masing masing tiga orang untuk melipat 2.000 surat suara, untuk satu sift. Kegiatan ini dimulai pukul delapan pagi, sampai pukul 12 malam.

Dorri menambahkan tak hanya melipat, petugas juga melakukan penyortiran surat suara yang tidak layak, seperti cetakan buram, tidak jelas atau robek.

Dari 80 persen surat suara yang sudah siap dilipat dan disortir, hanya sebagian kecil yang ditemukan tidak memenuhi syarat.

Usai pelipatan, KPU akan menyiapkan kotak suara, bilik suara serta kelengkapan pencoblosan serta kelengkapan administrasi lainnya.

Dijadwalkan, tanggal 11 hingga 12 Juli, pendistribusian kelengkapan pemungutan suara, sudah sampai di semua TPS yang ada di kota Padang.

Dorri juga menyatakan empat hari menjelang hari pemungutan suara tanggal 13 juli 2024, semua kelengkapan pencoblosan sudah sampai di gudang KPU.

Setiap kegiatan mulai dari kedatangan kelengkapan dan surat suara, pelipatan, hingga pendistribusian, dikawal petugas keamanan dari Polresta Padang, serta Badan Pengawas Pemilu Kota Padang.

Pemilihan suara ulang calon DPD ini dilakukan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan KPU, melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat. Hasil pemilu DPD 14 Februari lalu, dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nasdem Desak Usut Dugaan Politik Uang Menjelang PSU di Siak

Nasdem Desak Usut Dugaan Politik Uang Menjelang PSU di Siak

KPU Beri Penghargaan ke Polres Padangsidimpuan atas Kolaborasi pada Pilkada  2024

KPU Beri Penghargaan ke Polres Padangsidimpuan atas Kolaborasi pada Pilkada 2024

Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik Tajam, Dinilai Aneh dan Janggal oleh Pakar Hukum

Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik Tajam, Dinilai Aneh dan Janggal oleh Pakar Hukum

Penrad Soroti MBG, Mulai Dari Dugaan Keracunan Hingga Potensi Korupsi

Penrad Soroti MBG, Mulai Dari Dugaan Keracunan Hingga Potensi Korupsi

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Siak di 3 TPS

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Siak di 3 TPS

Penrad Siagian: Seleksi CPNS dan PPPK Dinilai Tak Adil

Penrad Siagian: Seleksi CPNS dan PPPK Dinilai Tak Adil

Komentar
Berita Terbaru