KPU Distribusi Logistik Pemungutan Suara Ulang di 31 TPS di Rohul
Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sumatera Utara, mendistribusikan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tambusai Utara, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga:
Sebelum distribusi logistik dilakukan, KPU Rohul terlebih dahulu memusnahkan surat suara sisa dan rusak.
Sebanyak 355 lembar surat suara dimusnahkan, terdiri dari 149 surat suara pemilihan DPRD Provinsi yang berlebih, 2 lembar surat suara DPRD Kabupaten Rohul yang rusak, dan 204 surat suara DPRD Kabupaten Rohul yang berlebih.
Pemusnahan surat suara dan pelepasan logistik PSU digelar di Kantor KPU Rokan Hulu, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasirpengaraian.
Selain jajaran KPU Rohul, kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Rohul dan jajaran, serta perwakilan Forkompinda daerah setempat.
Ketua KPU Rohul, Cepi Abdul Husein, mengatakan logistik yang didistribusikan ke PPS Desa Tambusai Utara terdiri dari surat suara, kotak suara, bilik suara, dokumen, alat pencoblosan, dan lainnya untuk 31 TPS di Kawasan PT Torganda.
"Seluruh logistik diangkut menggunakan satu unit mobil Colt Diesel dan nantinya akan diturunkan di Kantor Desa Tambusai Utara di Rantau Kasai. Sementara pergeseran logistik dari PPS ke TPS rencananya akan dilakukan pada Sabtu dini hari menjelang subuh," kata Cepi.
Cepi menambahkan bahwa ada beberapa kekhawatiran yang perlu diantisipasi, seperti cuaca dan akses jalan, terutama di TPS terjauh di Kebun Batang Kumu 2.
"Untuk mengantisipasi keterlambatan logistik sampai ke TPS, kita akan mengiringi mobil pengangkut logistik ke TPS dengan mobil dobel gardan," ujarnya.
Mengenai distribusi C-Pemberitahuan kepada pemilih, Cepi menyatakan pihaknya akan berusaha maksimal mendistribusikan C-Pemberitahuan tersebut kepada 6.435 pemilih yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Bagi karyawan PT Torganda aktif yang terdaftar dalam DPT, dipastikan C-Pemberitahuannya tersampaikan. Sementara karyawan yang terkena PHK tapi masih berdomisili di kawasan PT Torganda dan dapat dihubungi juga akan diupayakan pemberitahuannya sampai," jelas Cepi.
Ditambahkannya bagi karyawan yang terkena PHK dan sudah pindah namun masih ber-KTP Rohul, akan direkap dan diberi keterangan bahwa yang bersangkutan memang tidak disampaikan C-Pemberitahuan karena tidak ditemui. C-Pemberitahuan tersebut akan dipegang oleh KPPS.
"Jika sesaat sebelum pencoblosan yang bersangkutan datang, maka C-Pemberitahuan akan diserahkan di TPS dan akan direkap serta dicatatkan dalam form kejadian khusus," tambahnya.
Pada hari pencoblosan nanti, pemilih diwajibkan membawa KTP Elektronik. Jika pemilih tidak memiliki KTP-El karena hilang atau sebab lainnya, maka boleh menggunakan fotokopi KTP-El, dokumen kependudukan digital, atau foto KTP-El pada ponsel dengan syarat KTP tersebut tidak kabur dan dapat diidentifikasi.