Aksi Oknum ASN Diduga Bermain' di Pilkada Tapsel Mulai Ditangani APH
Kitakini.news -Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Tenaga Honor serta perangkat desa, oknum kepala lingkungan di Kabupaten Tapanuli Selata (Tapsel) yang diduga ikut 'bermain' meloloskan pasangan bakal calon (Bacalon) bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan yakni Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori mulai ditangani aparat penegak hukum.
Baca Juga:
"Ini ultimatum bagi pemalsu dokumen bagi pemalsu dokumen dan tandatangan di surat pernyataan dukungan pasangan Bacalon kepala daerah dari jalur perseorangan Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori. Laporannya sudah dan akan berproses di Kepolisian," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe kepada wartawan melalui sambungan seluler, Sabtu (13/7/2024).
Menurut Basith, dirinya telah lama
mencermati prilaku oknum ASN yang disinyalir secara terang-terangan dan vulgar diduga
terlibat melakukan politik praktis di perhelatan pesta demokrasi Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan, Rabu (27/11/2024)
mendatang.
"Beberapa bulan lalu banyak oknum PNS
dan oknum Camat yang diduga mengkoordinasikan Kepala Desa dan Lurah serta PPL
dan THL (Tenaga Honor) termasuk petugas PKH (Bansos) yang mengumpul KTP warga,"
bebernya.
Peruntukkan KTP itu, lanjutnya, diduga
untuk membuat surat pernyataan dukungan terhadap pasangan Baclaon independen
Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori dengan memalsukan tandatangan warga.
Selain itu dua pekan terakhir,
perangkat desa juga disinyalir membuat video dukungan kepada pasangan Bacalon di
halaman Kantor Kepala Desa yang kemudian disebar ke berbagai platform media
sosial.
"Ironinya, bagi warga yang
tidak mau mendukung pasangan Bacalon kepala daerah tersebut, diduga mendapat
ancaman seperti tidak lagi menerima BLT atau Bansos dan akan dikeluarkan dari
kepesertaan BPJS. Aksi semacam itu nyaris terjadi disemua kecamatan di
Tapsel," terang Basith.
"Banyaknya aduan pelanggaran oleh
ASN ini, sudah pernah diatensi DPRD Tapsel dengan menggelar Rapat Dengar
Pendapat (RDP) di Komisi A dengan menghadirkan KPU dan Bawaslu. Termasuk Pemkab
Tapsel yang samasekali tidak bersedia hadir," paparnya.
"Di samping menggelar RDP
dengan pihak terkait, seruan hentikan aksi kecurangan yang dilakoni oleh ASN itu
sudah kerap saya sampaikan lewat media massa. Sebab, ada konsekuensi hukum di
sana," ujar Basith.
Apa yang dikhawatirkan Komisi A DPRD
Tapsel selama ini pada akhirnya terjadi juga, terbukti dengan akan adanya
proses hukum di kepolisian, yang tentunya akan menjerat sejumlah orang yang
terlibat di dalamnya.
"Jangan karena mengikuti arahan
yang salah ataupun memenuhi syahwat politik seseorang, anda-anda yang melalukan
ketidakbenaran itu justru akan ikut terseret ke dalam proses hukum
nantinya," ujar Basith mengingatkan.
Basith juga mengimbau kepada seluruh
ASN seperti PNS, THL dan pendamping PKH/BansosTapsel, termasuk perangkat desa segera
menghentikan keterlibatannya dalam politik praktis.
"Seperti dua pekan terakhir ini yang
terindikasi menyiapkan surat pernyataan dukungan baru yang akan digunakan dalam
perbaikan syarat dukungan bapaslon independen Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori',
agar nanti tidak menjadi persoalan hukum," terangnya.
Hal senada juga dikatakan Anggota
Komisi A DPRD Tapsel dari Fraksi Partai Golkar, Edison Rambe mendukung penuh
langkah Kepolisian mengusut tuntas perilaku penyimpangan oknum ASN, THL dan
perangkat desa dan kelurahan, utamanya pemalsuan dokumen dan tandatangan warga.
Perkembangan terbaru sekaitan
dinamika Pilkada Tapsel ini, Edison harapkan, menjadi perhatian serius bagi
semua pihak. Baik itu ASN, termasuk penyelenggara Pilkada agar bertindak sesuai
aturan yang ditentukan.
"Yang dilaporkan kan dugaan
pemalsuan tandatangan. Dalam waktu dekat, akan ada surat pernyataan dukungan
baru sebagai perbaikan persyaratan bapaslon perseorangan. Jangan lagi terlibat
dan ada lagi aksi kecurangan serupa," pesannya.
Edison juga mengaku diberitahukan
bahwa pekan depan pelapor atas nama Mara Uten Tanjung yang merupakan warga
Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan, dijadwalkan akan memenuhi penggilan pihak
Kepolisian.
Secara tepisah, Mara Uten Tanjung
selaku pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan, kepada wartawan
benarkan perihal pemanggilan kepolisian ke dirinya. Itu juga dikoordinasikannya
ke wakil rakyat.
"Memang saya diundang kepolisian
untuk hadir. Sifatnya memberikan klarifikasi atas Laporan Polisi (LP) yang saya
sampaikan ke SPKT Polres Tapanuli Selatan, beberapa waktu yang lalu,"
katanya membenarkan.
Mara Uten merinci, pengaduan itu
tertuang di Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/224/ VI/ 2024/SPKT
POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Juni 2024.
"Di laporan itu, saya keberatan
tandatangan saya ada yang memalsukan untuk kepentingan syarat administrasi
bapaslon perseorangan, dan minta untuk ditindak lanjuti oleh aparat
berwenang," ungkapnya.
Disinggung siapa ia yang dilaporkan
dalam dugaan tindak pidana pemalsuan UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 itu, Mara Uten menyebut Dolly
Pasaribu-Ahmad Buchori berikut Laison Officer (LO), atas nama Nurhikma Tambunan
dan Sri Sulastri.
"Tentu saya menaruh harapan
besar kepada Bapak di Kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini sampai ke
akar-akarnya. Tidak boleh ada yang berlaku semena-mena dan apalagi sampai
menghalalkan segala cara untuk tujuan politiknya," tegas Mara Uten. (**)