Minggu, 08 September 2024

KPU Padangsidimpuan Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Efendi Jambak - Kamis, 18 Juli 2024 23:03 WIB
KPU Padangsidimpuan Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Ketua KPU Tagor Dumora Lubis

Kitakini.news -Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan rapat koordinasi penyusunan visi dan misi program bakal calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota di Aula Hotel Mega Permata, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:

Di mana, visi misi calon Kepala Daerah yang mengikuti perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, harus sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).

Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis mengatakan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sangat penting disampaikan kepada partai politik (Parpol) sebagai pengusung Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 mendatang khususnya di Padangsidimpuan.

"Pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Tahun 2024 mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dan untuk diketahui bersama bahwa pendaftaran calon walikota dan wakil walikota akan dibuka, Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024)," terangnya.

Tagor mengungkapkan, bahwa PKPU ini mencabut PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atauwalikota dan wakil walikota yang telah beberapa kali diubah, terakhir denganPKPU Nomor 9 Tahun 2020.Kemudian, visi misi program kerja harus di lampirkan sebagai dokumen persyaratan.

"PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mengakomodir beberapa pemaknaan penting oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan-putusannya atas Judicial Review yang telah dilakukan," bebernya.

Tambah Fadlika selaku divisi hukum KPU kota Padangsidimpuan

Masih kata Tagor, menyangkut syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dalam BAB III, bagian kedua, paragraf 1, pasal 11.

Di mana, tambahnya, Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon. Itupun kalau sudah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Yang dimaksud 20 persen dari jumlah kursi DPRD, khususnya Sidimpuan adalah minimal 6 kursi. Karena jumlah kursi di DPRD Mimika 30 kursi," tuturnya.

Sementara, apabila Parpol peserta Pemilu menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

Sementara Asisten 1 Pemko Padangsidimpuan, Iswan Nagabe mengatakanbahwa RPJPD harus sesuai dengan rencana dan diawali dengan visi misi yang jelas untuk 5 tahun ke depan."RPJPD harus sesuai dengan rencana dengan visi misi yang jelas untuk 6 tahun kedepan," tuturnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aktifkan Kaderisasi, PCNU Acungkan Jempol ke GP Ansor Padangsidimpuan

Aktifkan Kaderisasi, PCNU Acungkan Jempol ke GP Ansor Padangsidimpuan

Peringati HUT Polwan, Polres Padangsidimpuan Gelar Syukuran dan Pemberian Tali Asih

Peringati HUT Polwan, Polres Padangsidimpuan Gelar Syukuran dan Pemberian Tali Asih

Pj Walikota Padangsidimpuan dan Kapolres Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-40

Pj Walikota Padangsidimpuan dan Kapolres Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-40

Workshop Peliputan Pilkada, Dewan Pers: Media Harus Kritis

Workshop Peliputan Pilkada, Dewan Pers: Media Harus Kritis

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pembongkaran Tower Telkom

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pembongkaran Tower Telkom

Kejutan di Pilkada Binjai, Tengku Rizki-Aulia Hardi bersama PDI Perjuangan Akan Menang

Kejutan di Pilkada Binjai, Tengku Rizki-Aulia Hardi bersama PDI Perjuangan Akan Menang

Komentar
Berita Terbaru