Minggu, 08 September 2024

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Dolly Pasaribu Terkait Pemalsuan Dokumen

Azzaren - Jumat, 26 Juli 2024 13:35 WIB
Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Dolly Pasaribu Terkait Pemalsuan Dokumen
Teks foto : Kuasa hukum Dolly Pasaribu, Tris Widodo mengatakan tuduhan pemalsuan dokumen itu harus bisa dibuktikan secara hukum tidak melalui kata-kata saja. (Azzareen)

Kitakini.news - Perwakilan seluruh masyarakat Tapanuli Selatan mendatangi kantor sekretariat Doly Pasaribu. Mereka mengadu mendapat intimidasi dari pendukung calon Bupati lainnya.

Baca Juga:

Seorang perwakilan masyarakat Tapanuli Selatan, Ahmad Jiman Lubis mengaku mendapat intimidasi untuk menandatangani pernyataan tidak mendukung calon Bupati Dolly Pasaribu.

Sebelumnya diberitakan bahwa calon Bupati Tapsel Dolly Pasaribu diadukan oleh sekolompok masyarakat atas dugaan pemalsuan dokumen dukungan terhadapnya.

Menurut kuasa hukum mereka Irwansyah Putra Nasution ada 26 ribu dokumen yang diduga dipalsukan tersebut dan 850 diantaranya sudah membuat pernyataan dan 35 laporan sudah dilakukan ke Bawaslu.

KPU Tapanuli Selatan akhirnya buka suara terkait permasalahan ini, Komisioner KPU Tapsel Efendi Rambe mengatakan bahwa sejauh ini untuk persyaratan calon bupati dari perseorangan tidak ada kendala. Dan mengenai gejolak yang terjadi di lapangan terhadap masyarakat tidak menjadi wewenang KPU.

Effendi meminta kejadian di lapangan untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Kuasa hukum Dolly Pasaribu, Tris Widodo kemudian memberikan klarifikasi tentang pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh sekelompok orang terhadap kliennya. Ia mengatakan tuduhan pemalsuan dokumen itu harus bisa dibuktikan secara hukum tidak melalui kata-kata saja.

"Berkaitan dengan pemalsuan ini tentunya kita harus berdasarkan hukum. Hukum yang menjadi dikedepankan. Terkait pemalsuan dokumen menurut Undang-undang masih harus banyak melewati tahapan-tahapan yang harus dilalui," kata Tris.

Tris juga mengatakan kalau orang yang telah melaporkan kliennya telah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sehingga kasus ini harusnya sudah dihentikan karena tidak memiliki kekuatan hukum.

"Verifikasi faktual membuktikan Mara Uten Tanjung termasuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat) artinya kalau sudah seperti itu legal standing orang yang mengadukan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Mestinya atas laporan ini ya dihentikan," tambahnya.

Menurut Tris dengan adanya pemberitaan ini malah membuat masyarakat Tapanuli Selatan merasa simpati dan semakin yakin dengan Pasangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori untuk maju sebagai Bupati Tapanuli Selatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tapsel Kembali Bangkit, Gus-Jafar Nyatakan Siap Bertarung di Pilkada

Tapsel Kembali Bangkit, Gus-Jafar Nyatakan Siap Bertarung di Pilkada

Seribuan Massa Sambut dan Antar Dolly Pasaribu Mendaftar ke KPU Tapsel

Seribuan Massa Sambut dan Antar Dolly Pasaribu Mendaftar ke KPU Tapsel

Bawaslu Tapsel Hadiri Rapat Pleno Rekapaitulasi Daftar Pemilih Sementara

Bawaslu Tapsel Hadiri Rapat Pleno Rekapaitulasi Daftar Pemilih Sementara

DPRD Endus Aksi Lanjutan APD Tapsel Galang Dukungan ke Bapaslon Independen

DPRD Endus Aksi Lanjutan APD Tapsel Galang Dukungan ke Bapaslon Independen

Warga Kembali Ungkap Dugaan Pencatutan Dukugan KTP Pilkada Tapsel

Warga Kembali Ungkap Dugaan Pencatutan Dukugan KTP Pilkada Tapsel

Terkuak, Diduga Pemalsu Dukungan Bacabup Tapsel Buka Suara

Terkuak, Diduga Pemalsu Dukungan Bacabup Tapsel Buka Suara

Komentar
Berita Terbaru