KPU Langkat Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat Sosialisasikan Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan di gedung Pegnasos, kelurahan Kwala Bingai Stabat, Rabu (27/7/2024). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan partai politik dan organisasi masyarakat.
Baca Juga:
Ketua KPU Kabupaten Langkat Dian Taufik Ramadhan mengatakan sosialisasi PKPU ini perlu dilakukan agar para peserta tau apa yang telah diatur dalam PKPU tersebut. PKPU 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan.
"Kita berharap para peserta khususnya yang dari partai politik saat pendaftaran nanti tahu apa saja syarat - syarat yang harus dipersiapkan " terangnya. Ia menjelaskan bahwa PKPU ini menjadi dasar pelaksanaan tahapan pencalonan, termasuk syarat-syarat pasangan calon dan alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024.
Ia juga menekankan bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sendiri, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh para peserta pilkada 2024. Salah satunya yaitu pada pasal 14. Di akhir sambutannya beliau berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dalam kesempatan itu pihak KPU Langkat juga mengundang sejumlah narasumber yakni Kepala Bappeda Langkat Rina Marpaung terkait penguatan visi dan misi pembangunan kabupaten Langkat ke depan. Selain itu Kepala BNN Langkat, Kejari Langkat yang diwakili Kasi Intelijen Sabri Marbun, perwakilan dari Polres Langkat dan Ketua Bawaslu Langkat.