Soal Pengibaran Bendera PDI-P dan Hanura di Rumah Pemenangan Edy Rahmayadi, Ini kata Choky
Kitakini.news -Muchrid Nasution yang merupakan Sekretaris Tim Pemengangan bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Bacalon Gubsu) menegaskan bahwa pengibaran bendera 2 partai politik yakni PDI Perjuangan dan Hanura di halaman rumah pemenangan Jalan Jenderal Sudirman Medan telah mendapat izin dari kedua partai.
Baca Juga:
"Kami memasang bendera tersebut berdasarkan izin dari partai, tidak mungkin kami memasang itu tanpa seizing dari partai. Pemasangan bendera ini sama dengan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan, Rabu (27/11/2024) mendatang," imbuh pria yang akrab disapa Choki ini kepada wartawan di Medan, Kamis (1/8/2024).
Choky juga menegasksan bahwa bendera itu merupakan bentuk sosialisasi calon partai yang mendukung Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut mendatang.
Saat
disinggung apakah ini menjadi signal Edy Rahmayadi mendapat dukungan dari
Partai Berlambang Banteng tersebut, Choky mengungkapkan bahwa hal itu menjadi
wewenang dari DPP partai.
"Kita tunggu B1KWK, mudah-mudahan semua partai nantinya bisa mendukung Pak
Edy untuk jadi gubernur periode keduanya," tuturnya.
Seperti
diketahui, Bendera PDI Perjuangan dan Partai Hanura terlihat berkibar di halan
rumah pemenangan Bacalon Gubsu Edy Rahmayadi di Jalan Jenderal Sudirman Medan,
sejak Minggu (28/7/2024).
Merespon
hal itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Aswan Jaya mengucapkan terima kasih
atas pengibaran bendera tersebut. Dirinya meyakini bahwa pengibaran bendera PDI
Perjuangan itu telah melalui izin dari DPP Partai.
Namun terkait dukungan terhadap Edy di Pilkada Sumut, sambungnya, Aswan Jaya menegaskan bahwa masih menunggu keputusan dari DPP PDI Perjuangan.
"Kalau bendera PDI Perjuangan berkibar di mana pun, di Kantor KPU ada, di
tengah jalan, di pinggir jalan juga ada, di mana-mana juga ada. Terima kasih
buat Pak Edy kalau sudah mengibarkan bendera PDI Perjuangan di kantor pemenangan.
Apakah ini tanda tanda baik ? Kita tunggu saja dari DPP," pungkas Aswan. (**)