KPU Binjai Tetapkan DPS Pilkada Sebanyak 219.873 Pemilih
Kitakini.news -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 219.873 pemilih dan 397 TPS.
Baca Juga:
"Rekapitulasi ini
sangat penting untuk memastikan setiap masyarakat Kota Binjai dapat menggunakan
hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang. Kebetulan KPU Binjai jadi KPU
kabupaten/kota pertama di Sumut yang menggelar rapat pleno penetapan DPS pada
Pilkada 2024," ucap Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno, Senin
(12/8/2024).
Koordinator Divisi Data KPU Kota
Binjai, Ahmad Amri Siregar, mengatakan, DPS Kota Binjai untuk Pilkada 2024
ditetapkan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Daftar
Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri.
"Kegiatan ini sendiri telah
dilaksanakan KPU Kota Binjai mulai 23 Juni hingga 25 Juli 2024 dan telah rampung
100 persen," ujar Amri.
Diketahui Kecamatan Binjai
Utara terdiri dari 113 TPS, dengan DP4 berjumlah 64.165 pemilih dan DPS
sebanyak 63.593 pemilih.
Kecamatan Binjai Timur
terdiri 85 TPS, dengan DP4 berjumlah 48.181 pemilih dan DPS sebanyak 47.824
pemilih.
Kecamatan Binjai Barat
terdiri dari 68 TPS, dengan DP4 berjumlah 38.263 pemilih dan DPS sebanyak
39.239 pemilih.
Kecamatan Binjai Selatan
terdiri dari 80 TPS, dengan DP4 berjumlah 43.378 pemilih dan DPS sebanyak
43.873 pemilih.
Kecamatan Binjai Kota
terdiri dari 48 TPS, dengan DP4 berjumlah 25.880 pemilih dan DPS sebanyak
25.664 pemilih.
"Dari hasil coklit
kemarin, kita temukan adanya penambahan dan pengurangan data. Jika sebelumnya
dalam DP4 adalah sebanyak 220.367 pemilih di Kota Binjai, maka setelah
pencoklitan selesai, jumlahnya berubah menjadi 219.873 pemilih, atau berselisih
494 pemilih," ucap Amri.
Meskipun demikian dia
menyatakan masih sangat memungkinkan terjadinya penambahan dan pengurangan
daftar pemilih.
Sebab masih sangat memungkinkan adanya pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) atau yang secara administrasi memenuhi syarat.