Senin, 23 Desember 2024

KPU Binjai Tetapkan DPS Pilkada Sebanyak 219.873 Pemilih

Junaidi - Senin, 12 Agustus 2024 19:00 WIB
KPU  Binjai Tetapkan DPS Pilkada Sebanyak 219.873 Pemilih
Teks foto : KPU Binjai serahkan salinan DCS ke pihak terkait saat rapat pleno terbuka penetapan DCS. (Junaidi)

Kitakini.news -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 219.873 pemilih dan 397 TPS.

Baca Juga:

"Rekapitulasi ini sangat penting untuk memastikan setiap masyarakat Kota Binjai dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang. Kebetulan KPU Binjai jadi KPU kabupaten/kota pertama di Sumut yang menggelar rapat pleno penetapan DPS pada Pilkada 2024," ucap Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno, Senin (12/8/2024).

Koordinator Divisi Data KPU Kota Binjai, Ahmad Amri Siregar, mengatakan, DPS Kota Binjai untuk Pilkada 2024 ditetapkan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri.

"Kegiatan ini sendiri telah dilaksanakan KPU Kota Binjai mulai 23 Juni hingga 25 Juli 2024 dan telah rampung 100 persen," ujar Amri.

Diketahui Kecamatan Binjai Utara terdiri dari 113 TPS, dengan DP4 berjumlah 64.165 pemilih dan DPS sebanyak 63.593 pemilih.

Kecamatan Binjai Timur terdiri 85 TPS, dengan DP4 berjumlah 48.181 pemilih dan DPS sebanyak 47.824 pemilih.

Kecamatan Binjai Barat terdiri dari 68 TPS, dengan DP4 berjumlah 38.263 pemilih dan DPS sebanyak 39.239 pemilih.

Kecamatan Binjai Selatan terdiri dari 80 TPS, dengan DP4 berjumlah 43.378 pemilih dan DPS sebanyak 43.873 pemilih.

Kecamatan Binjai Kota terdiri dari 48 TPS, dengan DP4 berjumlah 25.880 pemilih dan DPS sebanyak 25.664 pemilih.

"Dari hasil coklit kemarin, kita temukan adanya penambahan dan pengurangan data. Jika sebelumnya dalam DP4 adalah sebanyak 220.367 pemilih di Kota Binjai, maka setelah pencoklitan selesai, jumlahnya berubah menjadi 219.873 pemilih, atau berselisih 494 pemilih," ucap Amri.

Meskipun demikian dia menyatakan masih sangat memungkinkan terjadinya penambahan dan pengurangan daftar pemilih.

Sebab masih sangat memungkinkan adanya pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) atau yang secara administrasi memenuhi syarat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Repdem : Masinton Cerminan Perbaiki Kerusakan Demokrasi

Repdem : Masinton Cerminan Perbaiki Kerusakan Demokrasi

Potret Banjir Warnai Momentum Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 di Sumut

Potret Banjir Warnai Momentum Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 di Sumut

Tidak Terima C6, Warga Bisa Datang ke TPS dengan KTP Saja!

Tidak Terima C6, Warga Bisa Datang ke TPS dengan KTP Saja!

Anggaran Pilkada 2024 Aman, Pemerintah Jamin Tak Ganggu Program Lain

Anggaran Pilkada 2024 Aman, Pemerintah Jamin Tak Ganggu Program Lain

Sebanyak 1.138 Tahanan Masuk Daftar Pemilih TPS Khusus Rutan Pekanbaru

Sebanyak 1.138 Tahanan Masuk Daftar Pemilih TPS Khusus Rutan Pekanbaru

H-2 Jelang Pilkada 2024, KPU Padangsidimpuan Gelar Rakor Persiapan Logistik

H-2 Jelang Pilkada 2024, KPU Padangsidimpuan Gelar Rakor Persiapan Logistik

Komentar
Berita Terbaru