Bawaslu Tapsel Hadiri Rapat Pleno Rekapaitulasi Daftar Pemilih Sementara
Kitakini.news -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menghadiri rapat pleno terbuka Penetapan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel di Sopo Namora, Sipirok, Minggu (11/8/2024).
Baca Juga:
Kehadiran Bawaslu Tapsel
pada acara tersebut sebagai undangan sekaligus juga dalam rangka memaksimalkan
pencegahan pelanggaran pada Pilkada di kabupaten tersebut. Mengawali rapat,
Ketua Panitia Pelaksana rapat pleno KPU, Zulhaiji Siregar melaporkan kegiatan serta
hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih).
Dari coklit oleh Pantarlih
selama sebulan penuh itu, KPU Tapsel menetapkan DPS Pilkada Tapsel berjumlah 218.263
orang yang terdiri dari pemilih perempuan 109.853 dan laki-laki 108.410 orang
sesuai dengan berita acara nomor; 217/PL.02.1.BA/1203/3/2024 tentang Daftar
Pemilh Sementara Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan pada Pemilhan Guberniur dan
Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Menanggapi hasil tersebut, Ketua
Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat meminta agar KPU memastikan pemilih yang meninggal
dunia dikeluarkan dari DPS, pada penyusunan hasil perbaikan data. Termasuk juga
pindah domisili (masuk dan keluar), yang telah terverifikasi sesuai ketentuan,
serta memastikan tidak ada pemilih ganda dan pemilih pemula/baru terdaftar di
DPT nantinya.
"Masih kita temukan data
pemilih yang meninggal dunia di Kecamatan Sipirok sebanyak 31 orang dan belum
dikeluarkan dari daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP). Sebanyak 37 orang
pindah domisili yang berpotensi pada daftar ganda," ungkapnya sembari
melanjutkan temuan, sebanyak 163 orang terdata telah meniggal dunia di
Kecamatan Batangtoru.
Menurutnya, data pemilih
akan selalu jadi sorotan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam setiap pesta
demokrasi. Karena itu perlu data yang mutakhir demi tercapainya pemilihan yang
berkadilan dan berintegritas.
"Sebagaimana SK KPU RI nomor
799 tahun 2024, terkait data yang meninggal dunia bisa dilakukan pencoretan
apabila ada bukti autentik berupa surat keterangan dari kepala desa," terangnya.
Senada dengan itu, Kordiv
Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel,
Vernando Maruli Aruan mengatakan bahwa data pemilih yang sudah meninggal dunia
dibersihkan dari DPS, dengan meminta kepada KPU untuk berkirim surat pada pihak
terkait.
"Mengenai masih ditemukannya
data yang sudah meninggal di DPS kami mengimbau kepada KPU Tapsel untuk
berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemdes, Kesbangpol, Disdukcapil dan Camat. Sehingga
ada upaya untuk mengeluarkan surat keterangan meninggal sesuai dengan SK KPU
nomor 799 tahun 2024," ungkapnya.
Selain itu kata Vernando, Bawaslu
Tapsel juga mengajak mayararkat untuk melakukan pengawasan dan mencermati data
DPS yang sudah ditetapkan KPU Tapsel.