Jumlah DPS dan TPS Pilkada di Medan Lebih Sedikit Dibanding Pemilu 2024
Kitakini.news -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pilkada 2024 sebanyak 1.805.517 pemilih, berkurang 47.941 pemilih dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2024 lalu.
Baca Juga:
Selain
DPS, jumlah TPS juga mengalami perubahan, yang saat pemilu kemarin berjumlah
6.933 berkurang menjadi 3.326 TPS pada pilkada 2024 nanti.
Komisioner
KPU Medan, Saut Haornas Sagala, Kamis (15/8/2024) mengatakan pemutakhiran dan
penyusunan daftar pemilih untuk pilkada 2024 menggunakan daftar pemilih tetap
pemilu 2024 dengan melakukan penyesuain berdasarkan daftar penduduk potensial
pemilih pemilihan.
Dikatakannya
KPU Kota Medan dalam penetapan daftar pemilih sementara telah melakukan
pencocokan dan penelitian yang kemudian menetapkan daftar pemilih sementara
untuk pilkada 2024 berjumlah 1.805.517 pemilih.
Saut
juga mengungkapkan jumlah ini berkurang sebanyak 47.941 dari dpt pemilu 2024
yang lalu yang jumlahnya 1.853.458 penyebab berkurangnya jumlah pemilih
disebabkan pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang menjadi TNI-Polri ataupun
menjadi warga Negara asing dan pemilih yang pindah domisili.
Selain
DPS, jumlah TPS juga berkurang, jika pada pemilu 2024 lalu jumlahnya 6.933
namun untuk pilkada mendatang KPU kota medan hanya menyediakan 3.326 TPS.
Berkurangnya TPS ini karena jenis surat suara yang berkurang dibanding pemilu
lalu.
Pilkada
yang akan berlangsung bulan November nanti, lanjut Saut, hanya terdiri dari dua
jenis surat suara, yakni surat suara pemilihan gubernur dan surat suara
pemilihan walikota.
Daftar pemilih sementara akan terus mengalami perubahan jumlah hingga akhirnya akan ditetapkan jumlah DPT pada tanggal 22 September mendatang.