Megawati Pertanyakan Sikap DPR dan Pemerintah Yang Terlihat Melawan Putusan MK
Kitakini.news -Pancasila sebagai ideology dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi harusnya menjadi pedoman utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun kenyataannya saat ini justru menunjukkan hal yang sebaliknya.
Baca Juga:
"Dinamika politik hari ini terasa begitu menggelisahkan saya," cetus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di Jakarta melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (22/8/2024).
Hal ini disampaikan Megawati sebagai ungkapan kekhawatirannya terhadap situasi politik di Indonesia yang semakin memanas dalam beberapa waktu terakhir dan keprihatinannya terkait penggunaan kekuasaan oleh pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi situasi politik saat ini, Megawati juga mempertanyakan DPR dan pemerintah yang tampak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan, Rabu (27/11/2024) mendatang, yang harusnya dijunjung tinggi sebagai bagian dari sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Padahal, ideologi dan konstitusi adalah hal yang sangat penting ketika para pejuang menyiapkan kemerdekaan. Namun dalam praktek yang saya perhatikan, wajah kekuasaan kini lebih dominan ditampilkan daripada wataknya yang membangun peradaban," ketus Presiden RI ke-5 ini.
Seperti diketahui, situasi politik di Indonesia saat ini memang sedang memanas, terutama setelah DPR-RI berupaya menganulir Putusan MK Nomor 60 dan 70 melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Revisi ini memicu gelombang protes dari ratusan ribu orang di berbagai kota, termasuk Jakarta, Medan, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Padang, dan Makassar.
Rakyat menolak revisi UU Pilkada yang dianggap tidak sesuai dengan putusan MK dan hanya menguntungkan golongan tertentu.
Salah satu poin kontroversial dalam revisi tersebut adalah upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengakali Putusan MK terkait pelonggaran ambang batas (Threshold) pencalonan kepala daerah.
Revisi ini menetapkan bahwa pelonggaran threshold hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pemilu tetap diberlakukan bagi partai-partai yang memiliki kursi di parlemen.
Dengan aturan ini,
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono
di Jakarta, berpotensi tidak memiliki pesaing serius selain calon independen,
memperkuat tudingan bahwa revisi ini disusun untuk kepentingan golongan
tertentu. (**)