Sutarto Janji Kawal Putusan MK Sampai Terbit PKPU
Kitakini.news -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Sutarto berjanji mengawal putusan Mahkamah Konstitusi sampai terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca Juga:
"KPU harus andil dalam mengeluarkan PKPU yang sejalan dengan putusan MK," cetus Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut ini.
Hal ini disampaikan Sutarto kepada wartawan di ruang kerjanya usai menemui ratusan massa dari berbagai elemen Mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (23/8/2024).
Seperti diketahui, hati ini ratusan massa dari aliansi gabungan yakni Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut, Cipayung Plus dan BEM SI dan mahasiswa Universitas HKPB Nomensen, Mahasiswa USU serta unsur organisasi mahasiswa lainnya menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dan mengawal putusan Mahkamah Konstitus (MK).
Sutarto juga mengungkapkan bahwa phaknya menerima aspirasi mahasiswa terkait Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Kita telah menerima aspirasi adik-adik mahasiswa yang melakukan unjukrasa di depan gedung dewan dari pagu sampai sore tadi. Kita akan teruskan aspirasi ini kepada Pemerintah Pusat dan DPR-RI serta KPU-RI hingga nanti terbit Perubahan atas Peraturan KPU," terangnya.
Sutarto juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Anggota Dewan Azmi Yuli Sitorus Fraksi Partai Gerindra, Zulkifli Fraksi Partai Demokrat, Sugianto Makmur, Frangki Partogi Wijaya Sirait dan Syahrul Effendi Siregar Fraksi PDI Perjuangan telah menandatangani surat tuntutan para mahasiswa.
"Dengan ditandatanganinya surat tuntutan tersebut, menurut saya kita seiring dalam mengawal putusan MK ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
• Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
• Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
• Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
• Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen)di provinsi tersebut. (**)