Cegah Pelanggaran, Bawaslu Tapanuli Selatan Ajak Seluruh Masyarakat Awasi Pilkada
Kitakini.news - Jelang tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPU yang jatuh pada tanggal 27-29 Agustus 2024, Bawaslu Tapsel lakukan sosialisasi pengawasan pencalonan terhadap pengurus Parpol, Ormas dan organisasi Mahasiswa.
Baca Juga:
Acara sosialisasi yang dilaksanakan di Syaakirah The View dan Resort, Desa Aeksabaon, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (25/8/2024).
Pada sambutan dan arahan, koordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan mengatakan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberunur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan salah satu prosedur ketatanegaraan untuk mewujudkan pergantian pemimpin daerah yang demokratis. Kualitas demokrasi dalam Pemilihan ditentukan melalui pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU atau KIP Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Sesuai tahapan Pemilihan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, KPU Tapsel akan menerima pendaftaran calon kepala daerah dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, dari itu kami sengaja mengundang saudara saudari untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pencalonan tersebut," ajaknya.
Kemudian sambungnya, adanya pemahaman dan pengetahuan teknis pengawasan bersama dalam pengawasan pencalonan kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2024 diharapkan tidak meninggalkan residu pasca pencalonan yang bermuara pada laporan dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran pidana dan sengketa proses pasca penetapan pasangan calon kepala daerah.
Sementara itu, pimpinan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2018-2023, Julianto Lubis, yang sengaja diundang sebagai nara sumber mengatakan pengawasan pencalonan seharusnya dilakukan secara melekat dan melibatkan masyarakat agar semua terbuka.
"Sesuai pengalaman kita periode yang lewat, tentang surat kesehatan pasangan calon kepala daerah, ini kita tidak tau tentang surat kesehatan calon kepala daerah termasuk penyakit yang di deritanya apakah sehat apa tidak," ungkap Julianto.
Dilain pihak, Komisioner KPU Provinsi Sumut periode 2018 - 2023, Herdensi yang juga sebagai narasumber pada acara tersebut mengatakan bahwa semua alur ataupun tahapan pencalonan padapemilihan tahun 2024 ini sudah diatur dengan PKPU termasuk syarat dan dokumen syarat apabila mendaftar sebagai calon kepala daerah.
"Untuk pendaftaran pencalonan kepala daerah, KPU sudah membuat aturan yaitu PKPU no 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota dan perubahan peraturan KPU nomor 10 Tahun 2024 yg merujuk pada keputusan MK nomor 60 dan 70 terkait dengan pasal usia calon pasangan kepala daerah dan ambang batas partai politik bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah yg mngaju pada jumlah DPT provinsi, kabupaten /kota. Dari situlah kita sebagai pengawas dapat memastikan apakah Aturan yang dibuat KPU itu sudah sesuai dengan yang dilaksanakan oleh KPU sebagai teknis. Bawaslu harus memastikan itu agar proses Pemilihan pada tahun 2024 ini bisa sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga bisa membuat rasa adil bagi peserta maupun masyarakat," bebernya.
Bawaslu Tapanuli Selatan dalam kesempatan ini mengajak semua pihak dan masyarakat untuk mengawasi pencalonan bakal pasangan calon kepala daerah. Terkait administrasi dan jika menemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu Tapanuli Selatan siap menindaklanjuti laporan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.