Sabtu, 19 April 2025

Berakhir Mulus, Tak Satupun Partai Politik Daftarkan Calonnya ke KPU Medan di Hari Pertama

Siti Amelia - Selasa, 27 Agustus 2024 19:31 WIB
Berakhir Mulus, Tak Satupun Partai Politik Daftarkan Calonnya ke KPU Medan di Hari Pertama
humas KPU Medan
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat memberikan keterangan hari pertama penerimaan pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Selasa (27/8/2024).

Kitakini.news - Hari pertama tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dalam membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan berakhir mulus.

Baca Juga:

Sejak dibuka jam 08.00 Wib hingga jam 16.00 Wib, belum satupun partai politik datang untuk mendaftarkan calon pemimpin kota Medan pilihan.

Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah pun memastikan hal ini. Katanya, belum ada pasangan calon yang mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Medan 2024.

"Belum ada, sejauh ini belum ada yang komfirmasi akan mendaftar di hari ini, Selasa (27/8/2024)," katanya kepada wartawan Selasa (27/8/2024).

Diketahui Pembukaan pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dimulai Selasa (27/8/2024) mulai pukul 08.00 WIB.

Namun hingga sore ini belum ada pihak yang memberikan pemberitahuan untuk mendaftar.

"Pagi mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB tanggal 27 dan 28, tanggal 29 mulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB hari terakhir," jelasnya.

Namun, Mutia memastikan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari calon yang akan mendaftarkan sebagai paslon wali kota dan wakil wali kota.

Mutia mengaku pihaknya juga belum mengetahui berapa banyak nantinya paslon yang akan mendaftar karena memang KPU Medan belum ada yang melakukan komunikasi soal siapa nama yang bakal didaftarkan.

Dikatakan Mutia, untuk syarat suara sah, berdasarkan suara sah hasil pemilu legislatif (pileg) bahwa untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan syarat minimal suara sah 76.693.

"Jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 lalu yakni 1.179.881 dengan Kota Medan maka 6,5% dari suara sah artinya syarat minimal adalah 76.693 suara sah," jelasnya.

Selain itu, sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.

"Batas usia minimal calon Wali Kota Medan adalah 25 tahun," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Pemenang Pilkada, Peroleh 297.498 Suara

KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Pemenang Pilkada, Peroleh 297.498 Suara

Tingkatkan Kesiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Ini Langkah KPU Medan

Tingkatkan Kesiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Ini Langkah KPU Medan

KPU Medan Fokus pada Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

KPU Medan Fokus pada Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

Besok Medan Pemungutan Suara Lanjutan, Berikut Lokasinya

Besok Medan Pemungutan Suara Lanjutan, Berikut Lokasinya

KPU Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan pada 1 Desember 2024

KPU Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan pada 1 Desember 2024

Tuding Masifnya Kecurangan, Ratusan Orang Demo KPU Medan Minta Pilkada Ulang

Tuding Masifnya Kecurangan, Ratusan Orang Demo KPU Medan Minta Pilkada Ulang

Komentar
Berita Terbaru