Sabtu, 19 April 2025

Bawaslu Tapsel Akan Kawal dan Awasi Setiap Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Efendi Jambak - Rabu, 28 Agustus 2024 21:37 WIB
Bawaslu Tapsel Akan Kawal dan Awasi Setiap Tahapan Pencalonan Pilkada 2024
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tapanuli Selatan, Vernando M Aruan

Kitakini.news -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapanuli Selatan (Tapsel) telah melakukan pengawasan pencalonan sejak pertama, Selasa (27/8/2024) dengan jumlah pendaftar pasangan bakal calon masih nihil dan akan berlanjut hingga, Rabu (28/8/2024) yang dijadwalkan akan ada satu bakal pasangan Bacalon dari jalur perseorangan, yakni Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Achmad Buchori.

Baca Juga:

Bawaslu Tapsel juga berkomitmen penuh dalam melaksanakan tugas dan kewenangan untuk mengawal proses pencalonan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 guna menghadirkan pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan berkeadilan.

Selain itu, melalui Koordinator HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando M Aruan mengimbau melalui surat sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Tapanuli Selatan.

Vernando juga mengunkapkan bahwa imbauan agar seluruh partai politik dan bakal pasangan calon (Paslon) yang akan mendaftarkan diri di kantor KPU Tapsel mulai, Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024) agar tidak mengunakan fasilitas negara serta mengerahkan atau ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa/Lurah pada acara Deklarasi bakal calon yang diusung Parpol atau gabungan Parpol serta deklarasi yang dilakukan oleh tokoh masyarakat untuk bakal calon perseorangan mengajak dan mengerahkan ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa dalam konvoi dalam barisan yang akan mengantar berkas administrasi.

"Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan suasana kondusif selama pelaksanaan proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah selama berlangsung," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Vernando, selama proses pelaksanaan pendaftaran pasangan Bacalon agar seluruh partai politik pengusung dan bakal pasangan calon dari perseorangan senantiasa menaati prosedur dan tata cara pendaftaran sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, sambung Vernando, harus memperhatikan Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Bawaslu Tapanuli Selatan juga telah mengingatkan melalui surat imbauan kepada partai politik pengusung pasangan Bacalon dan perorangan pada saat mendaftar ke KPU Tapanuli Selatan tidak membawa massa pendukung atau simpatisan yang banyak guna menjaga keamanan dan menciptakan suasana kondusif," tegasnya

"Saya percaya kemampuan para pemimpin partai politik dan tokoh masyarakat dapat menghadirkan sosok tokoh daerah yang kredibel dan mumpuni yang diusung baik melalui jalur partai politik dan perseorangan sehingga masyarakat menikmati proses pemilihan kepala daerah kabupaten Tapanuli Selatan secara demokratis, berkeadilan dengan mengunakan hak pilihnya sesuai hati nuraninya," bebernya.

Tahapan pencalonan merupakan puncak opini yang terbangun dari akar rumput yang di tangkap oleh elite partai politik dan tokoh masyarakat daerah untuk menjaring dan mengusulkan nama tokoh yang beredar di masyarakat untuk selanjutnya di daftarkan oleh partai politik atau jalur perseorangan.

Hal yang harus diperhatikan dipatuhi oleh pengusung pasangan Bacalon terkait berkas administrasi pencalonan, proses pemeriksaan kesehatandan penetapan harus sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam dokumen syarat pencalonan pasal 20 ayat 2 huruf (a) sampai huruf (g) huruf 4 sampai 6 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pasal 11 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

"Sehingga kami berharap pasca tahapan pendaftaran tidak meninggalkan residu proses sengketa pemilihanyang dilaporkan oleh pihak pasangan Bacalon dan ada temuan Bawaslu Tapanuli Selatan dari hasil pengawasan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan selama proses pelaksanaan pendaftaran kepala daerah berlangsung," terangnya.

"Bawaslu Tapanuli Selatan mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dengan melakukan pengawasan pencalonan terkait administrasi, kesehatan dan penetapan bakal pasangan calon kepala daerah dan jika menemukan dugaan pelanggaran segera melaporkan kepada jajaran pengawas Bawaslu Tapanuli Selatan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilihan serentak tahun 2024," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sikat Dua Ekor Babi, Seorang Pria di Tapsel Diringkus Polisi

Sikat Dua Ekor Babi, Seorang Pria di Tapsel Diringkus Polisi

Pansus LKPJ Usulkan Bentuk Tim Terpadu Mitigasi  Banjir di Sumut

Pansus LKPJ Usulkan Bentuk Tim Terpadu Mitigasi Banjir di Sumut

Pemprovsu Dorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi  Sehat

Pemprovsu Dorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi Sehat

AKBP Yasir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Polres Tapsel

AKBP Yasir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Polres Tapsel

Kodim 0212/Tapsel Berbagai Takjil, Bahan Pokok dan Salurkan Tali Asih

Kodim 0212/Tapsel Berbagai Takjil, Bahan Pokok dan Salurkan Tali Asih

Jelang Idul Fitri 1446 H, Polres Tapsel Gelar Operasi Ketupat Toba

Jelang Idul Fitri 1446 H, Polres Tapsel Gelar Operasi Ketupat Toba

Komentar
Berita Terbaru