Bawaslu Tapsel Akan Kawal dan Awasi Setiap Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Kitakini.news -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapanuli Selatan (Tapsel) telah melakukan pengawasan pencalonan sejak pertama, Selasa (27/8/2024) dengan jumlah pendaftar pasangan bakal calon masih nihil dan akan berlanjut hingga, Rabu (28/8/2024) yang dijadwalkan akan ada satu bakal pasangan Bacalon dari jalur perseorangan, yakni Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Achmad Buchori.
Baca Juga:
Bawaslu Tapsel juga berkomitmen penuh dalam melaksanakan tugas dan kewenangan untuk mengawal proses pencalonan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 guna menghadirkan pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan berkeadilan.
Selain itu, melalui Koordinator HP2H
Bawaslu Tapsel, Vernando M Aruan mengimbau melalui surat sebagai bentuk
pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Tapanuli Selatan.
Vernando juga mengunkapkan bahwa imbauan
agar seluruh partai politik dan bakal pasangan calon (Paslon) yang akan
mendaftarkan diri di kantor KPU Tapsel mulai, Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024)
agar tidak mengunakan fasilitas negara serta mengerahkan atau ada keterlibatan Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan kepala desa/Lurah pada acara Deklarasi bakal calon yang
diusung Parpol atau gabungan Parpol serta deklarasi yang dilakukan oleh tokoh
masyarakat untuk bakal calon perseorangan mengajak dan mengerahkan ASN,
TNI/POLRI dan Kepala Desa dalam konvoi dalam barisan yang akan mengantar berkas
administrasi.
"Hal ini dilakukan untuk
menjaga keamanan dan suasana kondusif selama pelaksanaan proses pendaftaran
bakal pasangan calon kepala daerah selama berlangsung," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Vernando, selama
proses pelaksanaan pendaftaran pasangan Bacalon agar seluruh partai politik
pengusung dan bakal pasangan calon dari perseorangan senantiasa menaati
prosedur dan tata cara pendaftaran sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota.
Selain itu, sambung Vernando, harus
memperhatikan Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman teknis
pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan
calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Bawaslu Tapanuli Selatan juga
telah mengingatkan melalui surat imbauan kepada partai politik pengusung pasangan
Bacalon dan perorangan pada saat mendaftar ke KPU Tapanuli Selatan tidak
membawa massa pendukung atau simpatisan yang banyak guna menjaga keamanan dan
menciptakan suasana kondusif," tegasnya
"Saya percaya kemampuan para
pemimpin partai politik dan tokoh masyarakat dapat menghadirkan sosok tokoh
daerah yang kredibel dan mumpuni yang diusung baik melalui jalur partai politik
dan perseorangan sehingga masyarakat menikmati proses pemilihan kepala daerah
kabupaten Tapanuli Selatan secara demokratis, berkeadilan dengan mengunakan hak
pilihnya sesuai hati nuraninya," bebernya.
Tahapan pencalonan merupakan puncak
opini yang terbangun dari akar rumput yang di tangkap oleh elite partai politik
dan tokoh masyarakat daerah untuk menjaring dan mengusulkan nama tokoh yang
beredar di masyarakat untuk selanjutnya di daftarkan oleh partai politik atau
jalur perseorangan.
Hal yang harus diperhatikan dipatuhi
oleh pengusung pasangan Bacalon terkait berkas administrasi pencalonan, proses
pemeriksaan kesehatandan penetapan harus sesuai dengan jadwal yang telah
diatur dalam dokumen syarat pencalonan pasal 20 ayat 2 huruf (a) sampai huruf
(g) huruf 4 sampai 6 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pasal 11 huruf (b) Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2024.
"Sehingga kami berharap pasca
tahapan pendaftaran tidak meninggalkan residu proses sengketa pemilihanyang
dilaporkan oleh pihak pasangan Bacalon dan ada temuan Bawaslu Tapanuli Selatan
dari hasil pengawasan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pidana
pemilihan selama proses pelaksanaan pendaftaran kepala daerah berlangsung,"
terangnya.
"Bawaslu Tapanuli Selatan
mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dengan melakukan pengawasan
pencalonan terkait administrasi, kesehatan dan penetapan bakal pasangan calon
kepala daerah dan jika menemukan dugaan pelanggaran segera melaporkan kepada
jajaran pengawas Bawaslu Tapanuli Selatan agar laporan tersebut segera
ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilihan serentak
tahun 2024," tandasnya. (**)

Sikat Dua Ekor Babi, Seorang Pria di Tapsel Diringkus Polisi

Pansus LKPJ Usulkan Bentuk Tim Terpadu Mitigasi Banjir di Sumut

Pemprovsu Dorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi Sehat

AKBP Yasir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Polres Tapsel

Kodim 0212/Tapsel Berbagai Takjil, Bahan Pokok dan Salurkan Tali Asih
