Jadwal Pendaftaran Bacakada Tapteng Diperpanjang: KPU Tunggu Pasangan Calon Lain Hingga 3 September
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Pengumuman KPU Tapanuli Tengah Nomor 2817/PL.02.2-Pu/1201/2/2024, dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga:
Dalam surat pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan beberapa keputusan penting terkait perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, sebagai berikut:
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1094 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
3. Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1080 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Mengajukan Pasangan Calon, yaitu syarat minimal sebanyak 14.413 suara sah.
Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Tapanuli Tengah membuka kembali jadwal penerimaan pendaftaran pada tanggal 2-3 September 2024.
Selain itu, KPU juga menyediakan layanan helpdesk untuk memberikan informasi dan bantuan terkait proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.
KPU Tapanuli Tengah mengungkapkan bahwa hingga hari pertama perpanjangan jadwal pendaftaran, tidak ada Bacakada yang mendaftar.
Namun, pada hari kedua, KPU Tapanuli Tengah menerima berkas pendaftaran dari pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul, yang dikenal dengan sebutan "KEDAN".
Pasangan KEDAN didukung oleh sejumlah partai besar, antara lain Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Indonesia, dengan total suara pengusul sebanyak 159.545 suara.
Terkait dengan perpanjangan jadwal pendaftaran, Ketua KPU Tapanuli Tengah, Wahid, menyatakan bahwa KPU akan segera mengadakan rapat pleno.
Selain itu, KPU Tapanuli Tengah juga telah memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada pasangan Bacakada Kiyedi dan Darwin sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, KPU Tapanuli Tengah berharap dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pasangan calon lain untuk mendaftar dan berkompetisi dalam Pilkada serentak 2024.*