Komisi II DPR-RI Desak Bawaslu Ajukan Penetapan Sekjen
Kitakini.news – Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu-RI) didesak agar segera mengajukan
penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) agar tidak mengganggu proses kerja. Sebab,
saat ini sudah mulai memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga:
Hal ini dikatakan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Guspardi Gaus merespon posisi Sekjen Bawaslu RI yang kosong sejak November 2022 lalu, karena ditinggalkan Gunawan Suwantoro yang diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).
Guspardi mengaku heran mengapa untuk menetapkan posisi Sekjen definitif harus berlarut-larut.
“Masa sih Bawaslu menggunakan istilah Plt Sekjen nondefinitif? Ini kan janggal. Jangan buat aturan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang,” tegasnya di Jakarta, seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Kamis (19/1/2023).
“Padahal Bawaslu itu kan diisi dengan formasi yang sudah sarat pengalaman. Kenapa harus ‘mengakali’ dengan menggunakan istilah Plt Sekjen nondefinitif. Semestinya mereka harus paham mengenai administrasi Pemerintahan,” sambungnya.
Untuk itu, Guspardi meminta Bawaslu untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan masalah penetapan Sekjen dengan segera, agar tugas-tugas pengawasan sebagaimana yang diamanatkan negara kepada Bawaslu dapat terlaksana dengan baik.
“Ketua atau anggota Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri tanpa peran dari Sekjen, keduanya harus saling melengkapi demi mewujudkan pengawasan Pemilu yang Jurdil (jujur dan adil). Ditambah lagi pada tahun 2023 banyak tugas sangat krusial yang diemban menjelang pelaksanaan Pemilu 2024,” bebernya.
Redaksi