Bawaslu Tapsel Awasi Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di Medan
Kitakini.news -Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tapanuli Selatan (Bawaslu Tapsel) Taufik Hidayat didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Vernando M Aruan dan Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panataran Simanjuntak mengawasi langsung jalannya proses tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati daerah tersebut.
Baca Juga:
Tahapan pemeriksaan kesehatan
itu berlangsung di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) H Adam Malik Medan yang berlangsung sejak, Sabtu
(31/8/2024) sampai Minggu (1/9/2024).
Pada pemeriksaan
kesehatan itu, Bacalon Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu terlihat
sendiri tanpa didampingi Bacalon Wakil Bupati dikarenakan sakit yang saat ini
sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Tak seperti Dolly
Putra Pasaribu, Paslon Gus Irawan dan Jafar Syahbuddin Ritonga terlihat hadir dilaksanakan
pada pemeriksaan kesehatan tersebut, Minggu (1/9/2024).
"Pada tahapan
pemeriksaan kesehatan ini, Bawaslu Tapsel juga turun mengawasi jalannya tahapan
Pilkada 2024. Ini dilakukan untuk menjamin keterbukaan dan kepatuhan tata cara
dan prosedur secara adil bagi semua Bacalon dalam proses setiap tahapan
pemilihan, serta untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat kesehatan
yang telah ditetapkan," beber Taufik Hidayat saat dikonfirmasi wartawan di
Tapsel, Senin (2/9/2024).
Taufik menjelaskan, pemeriksaan
kesehatan ini merupakan salah satu tahapan penting, sebab setiap calon wajib
memenuhi tes kesehatan sebelum melangkah ketahapan selanjutnya dalam proses
pencalonan.
"Seluruh calon
menjalani serangkaian tes medis untuk memastikan mereka memenuhi kriteria
kesehatan dengan baik terhadap tim medis yang kompeten dan independen sesuai Keputusan
KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024," terangnya.
Kemudian, lanjutnya, Bawaslu
Tapsel juga memastikan bahwa proses pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan
Bacalon kepala daerah dilaksanakan secara transparansi dan akurat. Hasil pemeriksaan
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan KPU, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
WaliKota dan Wakil WaliKota menyatakan Setiap Calon Harus Memenuhi Persyaratan
Mampu Secara Jasmani, Rohani, dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh Dari Tim.
Lebih lanjut Taufik
menerangkan, tim pemeriksa kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai
kesehatan dan tim pendukung pelaksana pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan
oleh kepala atau Direktur RSUP H Adam Malik yang telah ditunjuk oleh KPU Sumut
dan kabupaten/kota.
"Selama proses
pemeriksaan, BawasluTapsel melakukan pemantauan langsung terhadap
pemeriksaan kesehatan, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sehingga
berjalan dengan baik sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang
berlaku," tukasnya. (**)