Soal Gugatan Aulia Aqsa, Kuasa Hukum dr Mustafa: PTUN Medan Belum Ada Keluarkan Putusan Sela

Kitakini.news - Febriansyah SH selaku Kuasa Hukum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) dr Mustafa Kamil Adam menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bukanlah Putusan Sela yang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda keputusan untuk membatalkan kliennya dilantik sebagai Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, melainkan Penetapan permohonan Aulia Aqsa selaku penggugat.
Baca Juga:
"Kami sudah mengkonfirmasi seorang Panitra pengganti bernama Betty prihal pemberitaan Putusan Sela ini. Dan Betty menerangkan kepada kami bahwa PTUN Medan tidak pernah mengeluar Putusan Sela, yang ada penetapan permohonan penggugat terhadap SK KPU Nomor 736 Tahun 2024 tentang Pelantikan dr Mustafa Kamil Adam sebagai Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 berdasarkan Hasil Putusan Mahkamah Partai NasDem," cetus Febriansyah kepada wartawan di Medan, Minggu (8/9/2024).
Hal ini disampaikan Febriansyah SH selaku Kuasa Hukum Anggota DPRD Sumut Fraksi Partai NasDem periode 2019-2024 dr Musfata Kamil Adam dalam merespon pemberitaan yang mengatakan bahwa PTUN Medan telah mengeluarkan Putusan Sela perihal pengganti Anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Aqsa.
Febriansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengkonfirmasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Hukum dan Teknis yakni Maruli perihal pemberitaan ini.
"Pak Maruli selaku bidang Hukum dan Teknis yang kita konfirmasi juga mengatakan bahwa KPU Sumut dan dirinya belum ada menerima salinan penetapan yang dikeluarkan PTUN Medan," imbuhnya.
Febriansyah menjelaskan bahwa pada tanggal 5 September 2024, PTUN Medan ada melakukan persidangan, yakni sidang persiapan dengan Majelis Hakim Tunggal yang dihadiri oleh penggugat dengan Kuasa Hukumnya serta KPU Sumut yang diwakili bidang hukum dan teknis.
"Jadi itu adalah sidang persiapan agar tidak ada lagi gangguan dan kita sudah ready di pokok perkara. Dan tidak ada cerita Putusan Sela pada sidang persiapan tanggal 5 September 2024 itu. Maka dari itu, kita ajukan permohonan masuk sebagai pihak mewakili dr Mustafa Kamil Adam. Dipermohonan itulah nanti Majelis Hakim membuat Putusan Sela apakah Kuasa Hukum dr Mustafa Kamil Adam boleh menjadi pihak dalam perkara 101/G/2024/PTUN.MDN.
Lebih lanjut Febriansyah mengatakan pada persidangan sengketa Pemilu legislative di Mahkamah Partai NasDem, dr Mustafa Kamil Adam yang juga maju sebagai Caleg DPRD Sumut dari Partai NasDem daerah pemillihan Sumut I merasa keberatan dan dirugikan dengan hasil perolehan suara.
Oleh karena itu, lanjut Febriansyah, kliennya mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai NasDem terkait dengan perolehan suara saat Pemilu Legislatifg 2024 lalu dengan menggugat Aulia Aqsa yang juga Caleg DPRD Sumut dari Partai NasDem Dapil Sumut I karena diduga telah mengambil suara partai.
"Dan berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai NasDem, Aulia terbukti mengambil suara partai, oleh karena itu dikabulkanlah seluruh permohonan klien kami Bapak dr Mustafa Kamil Adam dan Aulia Aqsa diputuskan dalam pertimbangan hukum dalam Mahkamah Partai bahwa sudah melanggar etika dan norma karena mempunyai 2 kartu keanggotaan Partai Politik yaitu Partai Gerindra dan Partai NasDem. Makanya dia diberhentikan oleh DPP Partai NasDem sebagai Anggota Partai NasDem lagi," beber Febriansyah.
"Sekarang dia (Aulia Aqsa) tidak lagi sebagai Anggota Partai NasDem lagi. Makanya kita juga akan ajukan Eksepsi bahwa Aulia Aqsa tidak lagi mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Karena dia tidak lagi sebagai Anggota Partai NasDem. Dan kita juga akan ajukan Gugatan Rekovensi di PTUN Medan nanti dalam pokok perkara," pungkasnya. (**)

Banjir Bandang Terjang Barus, Rahmansyah Minta Effendi Pohan Perintahkan Dinas PUPR Turun ke Lokasi

RSU Indrapura Terbengkalai, Yahdi Khoir Minta Bupati Manfaatkan Maksimal

Ketua KONI Sumut Harus Jago Lobi: Rafriandi Ingatkan Pentingnya Hubungan Harmonis dengan DPRD

Frans Dante Minta 17 Program Prioritas Bobby Dilakukan Merata

Anita Lubis Apresiasi Gagasan Kopdes dan Dorong Percepafan Ekonomi Desa
