Rudi Alfahri: Usut Pelanggar Kampanye Hitam Di Medsos
Kitakini.news - Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Rudi Alfahri Rangkuti meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) untuk pro aktif mengusut dan mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran berkaitan dengan kampanye hitam (Black Campaign), khususnya di media sosial (Medsos) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu (27/9/2024).
Baca Juga:
"Kita desak Kominfo dan KPID bersama aparat penegak hukum terus mencermati pelanggaran dan mengambil langkah hukum terhadap para pelaku yang ingin merusak jalannya Pilkada 2024 ini," kata Rudi kepada Wartawan di Medan, Selasa (10/9/2024).
Hal ini dikatakan Rudi Alfahri merespon pengaduan yang diterimanya berkaitan dengan isi (konten) di Medsos, termasuk Facebook yang menghujat dan mengungkit masa lalu calon kepala daerah yang ikut di pesta demokrasi itu.
"Kita sudah lihat itu, dan memprihatinkan namun tidak ada tindakan apapun dari aparat berwenang, sehingga para pelaku terkesan semakin bebas menyampaikan ujaran kebencian, adu domba dan mengungkit masa lalu, yang tidak sepatutnya disampaikan di Medsos," ujar Rudi, yang terpilih untuk kedua kalinya sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 Dapil Sumut 12 Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Menurut Rudi, Pilkada 2024 ini hanya berlangsung sehari, dan silaturahmi itu selamanya, namun hendaknya tidak dikotori dengan ujaran/informasi, konten kebencian guna menjatuhkan menjatuhkan lawan politik.
"Jangan karena kita menyebarkan kebencian, kita tidak silaturahmi selamanya," cetusnya.
Dengan semakin canggihnya perkembangan teknologi, warga tampaknya semakin mudah menyebarluaskan informasi negatif pihak lawan kepada masyarakat luas.
"Ini saya kira harus diantisipasi, dan dicegah, karena berpotensi menimbulkan gesekan dan provokasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Bukan tidak mungkin, di Pilkada ini penyebaran konten negatif itu dilakukan oleh tim sukses maupun simpatisan dari si bakal calon legislatif maupun eksekutif terhadap lawannya.
"Kampanye hitam di Medsos akan semakin merajalela karena belum ada aturan hukum yang konkrit dan memadai," bebernya.
Karenanya, Rudi berharap Kominfo dan KPID Sumut menggandeng penegak hukum, termasuk Poldasu dan Kejatisu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersinergis mengawasi kampanye hitam yang disampaikan di Medsos atau pemasangan spanduk, baliho dan sejenisnya di tempat umum.
"Kita juga bersyukur apa bila ada aturan khusus yang digunakan bagi mereka yang terbukti menyebarluaskan informasi negatif di medsos, khususnya Facebook, instagram yang kini ramai digunakan pengguna Medsos," paparnya.
Selain itu, kedua instansi itu harus terus menerus mengingatkan masyarakat jangan sampai melakukan tindakan-tindakan, termasuk dalam pelanggaran Pemilu hanya demi mendukung bakal calon yang mereka beri simpati lebih.
"Teruslah lakukan melalui sosialisasi kegiatan pemilu kepada masyarakat awam, terlebih kepada pengguna media sosial terkait konten yang dibolehkan dan dilarang oleh peraturan Pilkada Dengan demikian, maka masyarakat akan lebih berhati-hati dan bijak bermedsos," sebutnya.
Rudi mengajak semua pihak untuk ikut mensukseskan Pilkada 2024 dengan terbit, aman, dan lancar serta demokratis, dan memilih calon terbaik sesuai pilihan hati nurani serta tidak dikotori oleh kepentingan segelintir oknum atau kelompok yang ingin mengganggu jalannya pesta demokrasi lima tahunan itu. (**)