KPU Medan Akan Tetapkan Paslon Wali Kota 22 September Nanti

Kitakini.news - Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah mengungkapkan, setelah 3 pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota dinyatakan lulus dalam verifikasi administrasi dan faktual, tahap pilkada selanjutnya adalah tanggapan atau masukan masyarakat hingga 15 September.
Baca Juga:
"Selebihnya nanti apabila ada tanggapan masyarakat, kita akan melakukan klarifikasi terhadap apa yang dimintakan, baru kita klarifikasi," sebutnya, Minggu (15/9/2024).
Menurutnya, tanggapan dan masukan masyarakat bisa langsung datang ke kantor KPU Kota Medan atau melalui email resmi milik kpu.
"Baik bisa disampaikan baik itu datang langsung kepada KPU atau melalui email ataupun media sosial yang dimiliki oleh KPU kota Medan," jelasnya.
Setelah tanggapan dan masukan masyarakat terkait administrasi pasangan calon. Tahap selanjutnya penetapan dan pengundian nomor urut.
"Setelah melakukan klarifikasi kita akan melakukan penetapan pada tanggal 22 September dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September," pungkasnya.
Diketahui, pada Pilkada Medan tahun 2024 ini ada tiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketiganya yakni pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani serta Ustaz Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Lubis.

KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Pemenang Pilkada, Peroleh 297.498 Suara

Tingkatkan Kesiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Ini Langkah KPU Medan

KPU Medan Fokus pada Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

Besok Medan Pemungutan Suara Lanjutan, Berikut Lokasinya

KPU Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan pada 1 Desember 2024
