Tapteng Batal Pilkada “Kotak Kosong”, KPU Putuskan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Sebagai Pasangan Bacalon
Kitakini.news -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) "Kotak Kosong" di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tampaknya batal terlaksana. Sebab, pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti kontestasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Ikutnya
pasangan Bacalon Masinton Pasaribu- Mahmud Efendi di Pilkada serentak, Rabu
(27/11/2024) ini berdasarkan Keputusan KPU Tapteng Nomor 1107 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tapteng Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu, Minggu
(22/9/2024).
Dalam
lampiran putusan yang diterima Kitakini.news,
Minggu (22/9/2024) malam, Masinton Pasaribu SH dan Mahmud Efendi diusung Partai
Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Buruh.
Dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Tapteng Nomor
1107 Tahun 2024 tersebut, pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul
Kiyedi Pasaribu S.K.M-Darwin Sitompul yang diusung NasDem, Golkar, Gerindra,
PAN, Demokrat, PKS, Perindo, PBB batal menjadi pasangan Bacalon tunggal lawan "Kotak
Kosong" di Pilkada 2024.