Kamis, 21 November 2024

dr Sofyan Tan Bertekad Lanjutkan Peta Jalan Pendidikan

Siti Amelia - Selasa, 01 Oktober 2024 20:20 WIB
dr Sofyan Tan Bertekad Lanjutkan Peta Jalan Pendidikan
humas sofyan tan
dr Sofyan Tan saat dilantik menjadi anggota DPR Ri, Selasa (1/10/2024)

Kitakini.news - Kali ketiga, dr Sofyan Tan dilantik menjadi Anggota DPR RI, Selasa (1/10/2024). Kali ini, harapan dan tantangan yang dibawa di pundak tentu berbeda.

Baca Juga:

Jika dua periode sebelumnya politisi PDI Perjuangan tersebut menyandang sebagai peraih suara terbanyak di daerah pemilihan (Dapil) Sumut 1, kini terpilih dengan status sebagai peraih suara terbanyak ke-9 secara nasional.

Tentu ada harapan yang lebih besar dari rakyat yang dititip di pundak dr Sofyan Tan untuk diperjuangkan di gedung Dewan. Hal itulah yang dirasakan dr Sofyan Tan ketika dilantik pada periode ketiga kali ini.

Sebab, masih banyak perjuangan yang belum tuntas untuk diperjuangkan dan diwujudkan olehnya. Beberapa di antaranya adalah melanjutkan peta jalan pendidikan, menuntaskan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), RUU Kepariwisataan dan lainnya.

"Kita harus lanjutkan peta jalan pendidikan, selesaikan RUU Sisdiknas dan Kepariwisataan." ujar Sofyan Tan usai Pelantikan DPR RI, DPD RI, dan MPR RI di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Sofyan Tan menyampaikan, masih banyak persoalan pendidikan yang belum tuntas dan akan tampak seperti fenomena gunung es jika dibiarkan.

Melalui peta jalan pendidikan yang menjadi petunjuk jalan atau blue print (cetak biru) pendidikan di Indonesia harus dapat dilanjutkan.

"Jangan sampai setiap periode pergantian menteri, maka kebijakan tentang arah pendidikan ke depan pun berubah Kembali," tuturnya.

Karena itu penting menurutnya untuk segera menuntaskan RUU Sisdiknas yang akan mengintegrasikan tiga undang-undang (UU) yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Beberapa hal krusial yang patut diperjuangkan dalam RUU Sisdiknas adalah memastikan tidak ada lagi gaji guru yang di bawah upah minimum regional (UMR). "Ini tentu harapan banyak guru di Indonesia yang saat ini masih ada gajinya jauh di bawah UMR," ungkap Sofyan Tan.

RUU Sisdiknas juga mengatur wajib belajar dimulai dari kelas prasekolah atau usia enam tahun. RUU dimaksud diketahui memuat perubahan masa wajib belajar dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun.

Dalam salah satu Pasal di RUU Sisdiknas dituliskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun.

"Satu tahun TK penting untuk menyiapkan generasi unggul sebelum memasuki dunia sekolah," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pastikan Jumlah Cadangan Minyak Indonesia, Pemerintah Dimita Lakukan Riset

Pastikan Jumlah Cadangan Minyak Indonesia, Pemerintah Dimita Lakukan Riset

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Sumut Tertinggi Kasus Judi Online

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Sumut Tertinggi Kasus Judi Online

Pendapatan Denny Cagur Turun Drastis Usai Jadi DPR RI

Pendapatan Denny Cagur Turun Drastis Usai Jadi DPR RI

Kesiapan Nataru 2024-2025, DPR RI Minta Pihak Perhubungan Perhatikan Jalan Rusak

Kesiapan Nataru 2024-2025, DPR RI Minta Pihak Perhubungan Perhatikan Jalan Rusak

Pendidikan Dialogis Kunci Merawat Keberagaman

Pendidikan Dialogis Kunci Merawat Keberagaman

Peluncuran Harmony Cards untuk Promosi Perdamaian di Indonesia

Peluncuran Harmony Cards untuk Promosi Perdamaian di Indonesia

Komentar
Berita Terbaru