dr Sofyan Tan Bertekad Lanjutkan Peta Jalan Pendidikan
Kitakini.news - Kali ketiga, dr Sofyan Tan dilantik menjadi Anggota DPR RI, Selasa (1/10/2024). Kali ini, harapan dan tantangan yang dibawa di pundak tentu berbeda.
Baca Juga:
Jika dua periode sebelumnya politisi PDI Perjuangan tersebut menyandang sebagai peraih suara terbanyak di daerah pemilihan (Dapil) Sumut 1, kini terpilih dengan status sebagai peraih suara terbanyak ke-9 secara nasional.
Tentu ada harapan yang lebih besar dari rakyat yang dititip di pundak dr Sofyan Tan untuk diperjuangkan di gedung Dewan. Hal itulah yang dirasakan dr Sofyan Tan ketika dilantik pada periode ketiga kali ini.
Sebab, masih banyak perjuangan yang belum tuntas untuk diperjuangkan dan diwujudkan olehnya. Beberapa di antaranya adalah melanjutkan peta jalan pendidikan, menuntaskan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), RUU Kepariwisataan dan lainnya.
"Kita harus lanjutkan peta jalan pendidikan, selesaikan RUU Sisdiknas dan Kepariwisataan." ujar Sofyan Tan usai Pelantikan DPR RI, DPD RI, dan MPR RI di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Sofyan Tan menyampaikan, masih banyak persoalan pendidikan yang belum tuntas dan akan tampak seperti fenomena gunung es jika dibiarkan.
Melalui peta jalan pendidikan yang menjadi petunjuk jalan atau blue print (cetak biru) pendidikan di Indonesia harus dapat dilanjutkan.
"Jangan sampai setiap periode pergantian menteri, maka kebijakan tentang arah pendidikan ke depan pun berubah Kembali," tuturnya.
Karena itu penting menurutnya untuk segera menuntaskan RUU Sisdiknas yang akan mengintegrasikan tiga undang-undang (UU) yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Beberapa hal krusial yang patut diperjuangkan dalam RUU Sisdiknas adalah memastikan tidak ada lagi gaji guru yang di bawah upah minimum regional (UMR). "Ini tentu harapan banyak guru di Indonesia yang saat ini masih ada gajinya jauh di bawah UMR," ungkap Sofyan Tan.
RUU Sisdiknas juga mengatur wajib belajar dimulai dari kelas prasekolah atau usia enam tahun. RUU dimaksud diketahui memuat perubahan masa wajib belajar dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun.
Dalam salah satu Pasal di RUU Sisdiknas dituliskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun.
"Satu tahun TK penting untuk menyiapkan generasi unggul sebelum memasuki dunia sekolah," tandasnya.