Pemko Binjai Buka Pendaftaran PPPK Formasi 2024, Butuh 184 Orang
Kitakini.news -Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, membuka 184 formasi PPPK untuk tahun anggaran 2024.Sejak diumumkannya pembukaan pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa (1/10/2024) kemarin, sejumlah tenaga honorer yang bertugas di Pemko Binjai kini mulai sibuk mempersiapkan berkas syarat-syarat pendaftaran. Pasalnya, inilah kesempatan mereka untuk bekerja di instansi pemerintah dengan status sebagai tenaga PPPK non-ASN.
Baca Juga:
Proses pendaftaran calon PPPK dengan
formasi tekhnis berlangsung mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Hal
ini berdasarkan ketentuan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024. Keputusan ini
mengatur tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
tahun anggaran 2024.
Hal itu disampaikan Kabid Pengadaan,
Pemberhentian dan Informasi BKD Pemko Binjai, Kamsah, Jumat (4/10/2024) siang.Dijelaskan
Kamsah, Pemko Binjai menyediakan lowongan 184 orang PPPK dengan kebutuhan
formasi teknis. Sebagai syarat pencalonan, peserta harus berusia 20 tahun atau
lebih dan bekerja sebagai honorer selama 2 tahun secara berturut-turut.
"Atau berusia 57 tahun (setahun kurang) dari batas usia pensiun 58
tahun," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Kamsah, sesuai Kepmen
PAN dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 347 Tahun 2024 pelamar harus bekas tenaga
honorer kategori II (eks THK-II) atau tenaga Non ASN. Sedangkan pada Diktum
kedua huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) eks
THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
"Kemudian pegawai honorer yang
aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun bekerja secara terus
menerus," sebutnya.
Adapun syarat Pendaftaran PPPK 2024
adalah : Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 20 tahun dan maksimal 59
tahun saat melamar. Tidak pernah di penjara dengan hukuman pengadilan yang
berkekuatan hukum. Kartu Keluarga (KK). Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ijazah,
transkrip nilai, pas foto. Menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah,
transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta dokumen lain
sesuai ketentuan formasi dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan
formasi jabatan yang dilamar.
Untuk cara pendaftaran PPPK 2024 apabila
Setelah segala persiapan berkas telah dipenuhi, maka peserta bisa mendaftar
secara online melalui akses portal resmi atau mengunjungi situs resmi
pendaftaran dihttps://sscasn.bkn.go.id/
Kemudian untuk Registrasi akun: jika belum memiliki akun, klik "Registrasi" dan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta nomor KK (Kartu Keluarga) untuk membuat akun baru. Setelah berhasil registrasi, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan."Lalu segera kirim pendaftaran setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah, klik submit dan pastikan anda menyimpan bukti pendaftaran," tutupnya.