Sabtu, 19 April 2025

Pemko Binjai Buka Pendaftaran PPPK Formasi 2024, Butuh 184 Orang

Junaidi - Sabtu, 05 Oktober 2024 21:59 WIB
Pemko Binjai Buka Pendaftaran PPPK Formasi 2024, Butuh 184 Orang
Teks foto : Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKD Pemko Binjai, Kamsah. (Junaidi)

Kitakini.news -Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, membuka 184 formasi PPPK untuk tahun anggaran 2024.Sejak diumumkannya pembukaan pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa (1/10/2024) kemarin, sejumlah tenaga honorer yang bertugas di Pemko Binjai kini mulai sibuk mempersiapkan berkas syarat-syarat pendaftaran. Pasalnya, inilah kesempatan mereka untuk bekerja di instansi pemerintah dengan status sebagai tenaga PPPK non-ASN.

Baca Juga:

Proses pendaftaran calon PPPK dengan formasi tekhnis berlangsung mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Hal ini berdasarkan ketentuan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2024.

Hal itu disampaikan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKD Pemko Binjai, Kamsah, Jumat (4/10/2024) siang.Dijelaskan Kamsah, Pemko Binjai menyediakan lowongan 184 orang PPPK dengan kebutuhan formasi teknis. Sebagai syarat pencalonan, peserta harus berusia 20 tahun atau lebih dan bekerja sebagai honorer selama 2 tahun secara berturut-turut. "Atau berusia 57 tahun (setahun kurang) dari batas usia pensiun 58 tahun," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Kamsah, sesuai Kepmen PAN dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 347 Tahun 2024 pelamar harus bekas tenaga honorer kategori II (eks THK-II) atau tenaga Non ASN. Sedangkan pada Diktum kedua huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

"Kemudian pegawai honorer yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun bekerja secara terus menerus," sebutnya.

Adapun syarat Pendaftaran PPPK 2024 adalah : Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat melamar. Tidak pernah di penjara dengan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum. Kartu Keluarga (KK). Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ijazah, transkrip nilai, pas foto. Menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta dokumen lain sesuai ketentuan formasi dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Untuk cara pendaftaran PPPK 2024 apabila Setelah segala persiapan berkas telah dipenuhi, maka peserta bisa mendaftar secara online melalui akses portal resmi atau mengunjungi situs resmi pendaftaran dihttps://sscasn.bkn.go.id/

Kemudian untuk Registrasi akun: jika belum memiliki akun, klik "Registrasi" dan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta nomor KK (Kartu Keluarga) untuk membuat akun baru. Setelah berhasil registrasi, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan."Lalu segera kirim pendaftaran setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah, klik submit dan pastikan anda menyimpan bukti pendaftaran," tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hakim Tolak Eksepsi Kadisdik dan Kepala BKD Langkat di Kasus PPPK 2023

Hakim Tolak Eksepsi Kadisdik dan Kepala BKD Langkat di Kasus PPPK 2023

Mantan Plt Kadisdik Madina Dituntut 8 Tahun Penjara, PPK 8,5 Tahun

Mantan Plt Kadisdik Madina Dituntut 8 Tahun Penjara, PPK 8,5 Tahun

Sukses Pilkada, KPU Binjai Beri Penghargaan ke Lapas Kelas IIA

Sukses Pilkada, KPU Binjai Beri Penghargaan ke Lapas Kelas IIA

Bawaslu Gelar Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024 Bersama Pemangku Kepentingan di Binjai

Bawaslu Gelar Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024 Bersama Pemangku Kepentingan di Binjai

Penrad Siagian: Seleksi CPNS dan PPPK Dinilai Tak Adil

Penrad Siagian: Seleksi CPNS dan PPPK Dinilai Tak Adil

Kemenag Sumut Bersama Raden Syafi’i Lakukan Pemetaan PPPK

Kemenag Sumut Bersama Raden Syafi’i Lakukan Pemetaan PPPK

Komentar
Berita Terbaru