Rabu, 04 Desember 2024

Oknum ASN & Non ASN Pemkab Deliserdang Diduga Kampanyekan Paslon Nomor 3

Riswandi - Minggu, 13 Oktober 2024 01:29 WIB
Oknum ASN & Non ASN Pemkab Deliserdang Diduga Kampanyekan Paslon Nomor 3
Teks foto : Tangkapan layar postingan di akun milik YES bergambar pasangan calon nomor 3 Pilkada Deliserdang (disamarkan). Diduga akun tersebut milik oknum ASN BPKD Pemkab Deliserdang. (Noer)

Kitakini.news - Pengamat Politik minta Inspektorat Kabupaten Deliserdang memanggil oknum Non ASN diduga berinisial TH, karena kabarnya turut mengampanyekan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Deliserdang, HM Yusuf Siregar-Bayu Sumantri dalam akun media status story WhatsApp nya belum lama ini.

Baca Juga:

Hal ini memicu perhatian serius masyarakat terkait kewajiban aparatur negara netral dalam Pemilu dan Pilkada.

Dugaan tersebut berawal dari adanya tangkapan layar di status story WhatsApp-nya, yang kemudian menyebar di berbagai group WhatsApp dan lainnya. Dari unggahannya, TH memposting gambar seperti mendukung paslon nomor 3.

Selain itu, juga ada tangkapan layar dari akun media sosialnya, berupa foto bersama yang menunjukkan tiga jari, diduga erat kaitannya dengan kampanye paslon tersebut. Namun belakangan, postingan tersebut sudah tidak ada lagi di status WhatsApp yang bersangkutan.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa oknum Non-ASN tersebut kabarnya pernah betugas di Satpol PP Deliserdang dan kemudian berpindah menjadi ajudan M. Ali Yusuf Siregar, dan terakhir posisinya adalah honorer (Non-ASN) di bagian protokoler.

"Tenaga honorer ini sudah beberapa lama tidak pernah terlihat di kantor Bupati atau acara kedinasan Pj Bupati Deliserdang. Termasuk katanya, diduga istri TH (berinisial YES) juga merupakan ASN Pemkab Deliserdang (di Badan Pengelola Keuangan Daerah), turut memposting gambar paslon nomor 3 di akun Facebooknya. Tetapi terakhir saya lihat, sudah dihapus, padahal dia adalah ASN yang harusnya menjaga netralitas" sebut warga itu.

Atas temuan tersebut, Pengamat Politik dan Hukum, Harizal mengatakan bahwa dalam aturan dasarnya selama ini, aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai Non-ASN dilarang keras terlibat dalam hal politik praktis. Karena memang mereka adalah aparat yang digaji Negara, baik APBN maupun APBD ataupun dana desa.

"Sebagaimana aparatur yang dibayar Negara, tidak boleh ikut terlibat dukung mendukung di Pemilu atau Pilkada. Karena itu hal yang mendasar dan harus dipahami semua aparat negara," ujar Harizal kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang turut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Berlaku bagi ASN dan juga Non-ASN.

"Dari yang kita pahami, bukan hanya kampanye dalam bentuk fisik, tetapi paling marak sekarang adalah di media sosial. Sebagaimana Ketua Bawaslu RI menyebutkan, bahkan untuk 'like' saja tidak dibenarkan, apalagi sampai mengunggah status dengan arah ke paslon tertentu," jelas Harizal.

Dari dugaan ini, Harizal meminta agar Inspektorat Kabupaten Deliserdang mengejar yang bersangkutan agar tahu secara jelas dan pasti, mengingat jejak digital dari akun media sosial seharusnya menjadi perhatian utama bagi penyelenggara Pemilu. Sebab digitalisasi saat ini sudah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia.

"Inspektorat harus 'kejar bola' atas temuan ini. Apakah benar yang bersangkutan itu memposting status di akunnya dengan maksud mengkampanyekan paslon tertentu. Dan meminta Bawaslu agar berkoordinasi dengan Inspektorat dalam membawa kasus dugaan ini sampai ke pihak Gakumdu, dan dilaporkan ke publik, agar ada efek jera kepada oknum ASN dan Non ASN. Sehingga netralitas ASN dan Non-ASN menjadi sakral dalam setiap perhelatan pesta demokrasi. Karena di sana, ada unsur kekuasaan yang dibiayai uang Negara," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSS dan PSL Pilkada Deliserdang, Pengamat : Harus Dilaksanakan sebagai Bentuk Demokrasi

PSS dan PSL Pilkada Deliserdang, Pengamat : Harus Dilaksanakan sebagai Bentuk Demokrasi

Relawan MASSIF Deliserdang Sesalkan Tindakan Kampanye Hitam di Masa Tenang

Relawan MASSIF Deliserdang Sesalkan Tindakan Kampanye Hitam di Masa Tenang

Kepala Inspektorat Deliserdang Singgung Kode Etik Jurnalistik: Main Todong

Kepala Inspektorat Deliserdang Singgung Kode Etik Jurnalistik: Main Todong

Soal Ribut Wartawan dengan Kepala Inspektorat Deliserdang, Ini Pengakuannya

Soal Ribut Wartawan dengan Kepala Inspektorat Deliserdang, Ini Pengakuannya

Oknum ASN BPKAD Deliserdang Kampanyekan Paslon Nomor 3, OPD Terkait  Belum Merespon

Oknum ASN BPKAD Deliserdang Kampanyekan Paslon Nomor 3, OPD Terkait Belum Merespon

Komitmen Aci-Lom Lom Lahirkan Identitas Bagi Deliserdang, Jaga Kerukunan Lintas Agama

Komitmen Aci-Lom Lom Lahirkan Identitas Bagi Deliserdang, Jaga Kerukunan Lintas Agama

Komentar
Berita Terbaru