Bawaslu Siak Riau, Terima 8 Laporan Pelanggaran Kampanye Paslon Bupati

Kitakini.news - Kurun 20 hari masa kampanye Bawaslu Siak terima laporan dugaan – dugaan pelanggaran, total ada 8 laporan dugaan pelanggaran yang sudah diterima oleh Bawaslu.
Baca Juga:
Memasuki hari masa kampanye pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Siak telah menerima 8 laporan dugaan pelanggaran. Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha.
"Meski sudah ada 8 dugaan pelanggaran, ada lima laporan berstatus tidak terbukti atau dihentikan dan tidak memenuhi syarat, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses penelusuran.
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan sejauh ini pihaknya bekerja maksimal untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pilkada serta melakukan pemantauan. "Pemantauan selaku kita lakukan baik di lapangan maupun di ranah digital untuk menghindari potensi pelanggaran seperti kampanye hitam, penyebaran berita palsu hingga praktik politik uang," ujar Zulfadli, Jumat (18/10/2024).
Dikatakannya pelaksanaan kampanye di Kabupaten Siak sejauh ini berjalan dengan aman dan kondusif, oleh karena itu Bawaslu berharap situasi ini dapat terus terjaga hingga hari pemilihan sehingga pilkada di Kabupaten Siak bisa berlangsung dengan jujur, adil dan demokratis.

Oknum ASN BPKAD Deliserdang Kampanyekan Paslon Nomor 3, OPD Terkait Belum Merespon

Tim Hukum AMlN Sumut Terima 87 Laporan Pelanggaran Selama Kampanye
