Ketua Bawaslu Sumut Imbau ASN Untuk Netral dalam Pilkada 2024
Kitakini.news - Ketua Bawaslu Sumatera Utara (Sumut), Aswin Diapari Lubis menegaskan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
Baca Juga:
Penegasan itu disampaikan Aswin usai menjadi narasumber dalam rapat dengan stakeholder terkait pengembangan fungsi strategis kelembagaan tahun 2024 dalam mensukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Senin (21/10/2024).
Menurut Aswin, netralitas ASN jelas diatur dan ditegaskan dalam UU No. 10 tahun 2016. Pihak Bawaslu Sumut juga telah menerima beberapa laporan dari kabupaten atau kota terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN. Menurutnya, laporan tersebut saat ini tengah ditangani.
Aswin menyebut, ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun harus menanggalkan seluruh atribut dan tidak menggunakan fasilitas negara. Namun kata dia, hal tersebut tetap saja rawan, sehingga sebaiknya dihindari.
Sementara terkait anggota dewan yang berkampanye, Aswin mengatakan agar yang bersangkutan cuti. Menurutnya, selain PNS, legislatif juga digolongkan sebagai pejabat negara sesuai UU No. 17 tahun 2014, sehingga harus cuti untuk melakukan kampanye.