Ketua KPU Medan : Sortir Surat Suara Berlangsung 12 Hari

Kitakini.news - KPU Kota Medan Mutia Atiqah memastikan kualitas surat suara untuk Pilkada mendatang melalui proses sortir ketat yang dilakukan di Gudang KPU Medan, Jalan Rumah Potong Hewan, Senin (4/11/2024).
Baca Juga:
Mutia menyampaikan bahwa proses sortir dan lipat yang melibatkan 400 pekerja ini akan berlangsung selama 12 hari.
Selain melipat, para pekerja juga bertugas untuk memeriksa setiap lembar surat suara guna memastikan tidak ada kerusakan, seperti gambar yang buram, potongan kertas yang tidak sesuai, atau kotak yang kurang jelas.
"Proses sortir ini penting agar surat suara yang rusak bisa segera dipisahkan sebelum didistribusikan," ujar Mutia. Setiap pekerja menerima honor sebesar Rp 200 per lembar surat suara yang berhasil disortir dan dilipat.
Dalam Pilkada kali ini, surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur berwarna merah marun, sedangkan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota berwarna tosca. KPU berharap bahwa melalui pengecekan dan sortir ini, proses pemilihan dapat berjalan lancar tanpa adanya masalah kualitas surat suara di lapangan.

KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Pemenang Pilkada, Peroleh 297.498 Suara

Tingkatkan Kesiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Ini Langkah KPU Medan

KPU Medan Fokus pada Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

Besok Medan Pemungutan Suara Lanjutan, Berikut Lokasinya

KPU Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan pada 1 Desember 2024
